DPRD Batu Bara Dorong Regulasi Baru, Tiga Ranperda Disampaikan dalam Paripurna

Spread the love

BATU BARA — DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batu Bara, Selasa, 6 Oktober 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara tersebut dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i, S.H., Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.

Turut hadir Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan, S.T., M.Si., serta unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Batu Bara menyampaikan nota pengantar atas tiga Ranperda yang telah masuk dan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batu Bara Tahun 2026.

Adapun tiga Ranperda yang disampaikan dalam Rapat Paripurna tersebut, yakni:

Pertama, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya.

Kedua, Ranperda tentang Inovasi Daerah.

Ketiga, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.

Penyampaian ketiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Batu Bara dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pembentukan regulasi yang dibutuhkan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa ketiga Ranperda telah melalui tahapan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dan selanjutnya akan mengikuti proses pembahasan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Batu Bara, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan fungsi DPRD dalam bidang legislasi.W’s

 

arsiponline.com

Menyampaikan Berita Sesuai Fakta

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *