Lapas Labuhan Ruku Sosialisasikan Bantuan Hukum, WBP Bebas Pilih Pendamping

Spread the love

BATU BARA – Jajaran Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan sosialisasi mengenai layanan bantuan hukum kepada perwakilan tahanan, khususnya para kepala kamar di blok hunian.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terutama tahanan, mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak mereka untuk memperoleh pendampingan dan bantuan hukum.

Dalam arahannya, Kepala Seksi Binadik Lapas Labuhan Ruku, Marlon Tarigan, menegaskan bahwa pihak Lapas tidak mengarahkan maupun memaksa WBP untuk memilih organisasi bantuan hukum tertentu.

“Lapas tidak mengarahkan WBP kepada salah satu LBH, YLBH maupun LKBH. Sepenuhnya kami serahkan kepada masing-masing tahanan untuk menentukan sendiri siapa yang akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum,” tegas Marlon.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi Lapas Labuhan Ruku, Janter Maruli, menyampaikan bahwa saat ini terdapat enam lembaga bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan Lapas Labuhan Ruku.

Keenam lembaga tersebut yakni LBH Garuda Kencana, LBH Royal Kisaran, YLBH Keadilan Setara, YLBH Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI), LBH Cahaya Keadilan Asahan (CKA), serta LKBH Fakultas Hukum Universitas Asahan.

Untuk memastikan informasi mengenai layanan bantuan hukum dapat diakses secara merata, Janter menjelaskan bahwa jadwal pelayanan masing-masing lembaga bantuan hukum akan ditempelkan di blok-blok hunian.

Dengan demikian, para WBP dapat mengetahui jadwal kehadiran masing-masing lembaga dan memanfaatkan layanan bantuan hukum sesuai kebutuhan serta pilihan mereka.

Selain memberikan sosialisasi mengenai bantuan hukum, jajaran Binadik juga mengingatkan WBP agar mengikuti seluruh program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas.

Keikutsertaan dalam program pembinaan merupakan bagian dari proses pembinaan WBP serta menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pengusulan hak-hak integrasi dan remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ikuti kegiatan pembinaan dengan baik, jangan melakukan pelanggaran, dan yang tidak kalah penting, jaga kesehatan selama menjalani masa pembinaan di Lapas,” pesan Janter kepada para WBP.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, humanis, dan nondiskriminatif, sekaligus memastikan WBP memperoleh akses terhadap informasi serta layanan bantuan hukum.

Lapas juga memastikan setiap WBP tetap memiliki kebebasan dalam menentukan pendamping hukum yang dikehendakinya sesuai dengan kebutuhan dan pilihannya masing-masing.il_06

arsiponline.com

Menyampaikan Berita Sesuai Fakta

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *