BATU BARA – Pemerintah Kabupaten Batu Bara secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Wakil Bupati Syafrizal, SE., M.AP. Turut hadir Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan agenda konstitusional yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, penyampaian Ranperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD beserta laporan keuangan, ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang kami sampaikan hari ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syafrizal.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas dukungan, sinergi, dan kerja sama yang telah terjalin dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Kabar menggembirakan juga disampaikan dalam rapat paripurna tersebut. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pencapaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan DPRD dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif selama proses pemeriksaan oleh BPK. Kami berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan sehingga prestasi ini dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Batu Bara sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui pembahasan tersebut diharapkan lahir berbagai masukan, evaluasi, dan rekomendasi yang konstruktif guna memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, serta mendorong percepatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.Ws
