Enam Fraksi DPRD Batu Bara Kompak Dukung Pembentukan Pansus Plasma, Siap Kawal Hak Petani dan Tindak Perusahaan Nakal

Spread the love

BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap penyampaian keterangan penjelasan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma, Selasa (9/6/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Asisten I Setdakab Renold Asmara, A.P., S.H. Turut hadir Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Umum dan Keuangan Soefa Meylita Azani, SE, seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma sebagai langkah strategis untuk mengawal pemenuhan hak masyarakat atas kebun plasma di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

PDI Perjuangan: Pansus Harus Profesional dan Berkeadilan

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Jalasmar Sitinjak, SH, menegaskan bahwa Pansus Plasma harus menjadi instrumen pengawasan DPRD dalam menginventarisasi seluruh persoalan plasma di Kabupaten Batu Bara.

Fraksi ini meminta Pansus melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, koperasi, kelompok tani, hingga masyarakat terdampak. Selain itu, PDI Perjuangan juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum dalam mengawal pelaksanaan kewajiban plasma pada areal HGU.

Menurut fraksi tersebut, Pansus harus bekerja secara profesional, independen, transparan, dan tidak berpihak kepada kepentingan kelompok tertentu demi melindungi hak masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.

Gerindra: Plasma Adalah Hak Masyarakat, Bukan Bantuan Perusahaan

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Muhammad Ridwan menyebut pembentukan Pansus Plasma merupakan langkah konstitusional yang berpihak kepada masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Gerindra menegaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar minimal 20 persen dari luas HGU bukanlah bentuk bantuan sosial perusahaan, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta aturan turunannya.

Fraksi Gerindra juga menilai masih diperlukan data yang lebih komprehensif mengenai luas HGU, realisasi plasma, serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Karena itu, Pansus diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi berbasis data yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

PKS Dorong Sanksi Tegas bagi Perusahaan

Fraksi PKS yang dibacakan Suminah menyambut baik pembentukan Pansus Plasma sebagai bentuk respons DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini menuntut pemenuhan hak plasma.

PKS menilai masih banyak perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban menyediakan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.

Melalui Pansus, PKS berharap lahir rekomendasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memuat sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban tersebut.

PAN Usulkan Perda Plasma

Berbeda dengan fraksi lainnya, Fraksi PAN memberikan dukungan terhadap kewajiban plasma, namun berpandangan pembentukan Pansus akan lebih kuat apabila didahului dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai kewajiban plasma perusahaan, baik melalui usulan pemerintah daerah maupun sebagai Perda inisiatif DPRD.

KDRI: Plasma Bukan Charity, Tapi Kewajiban Hukum

Fraksi KDRI yang dibacakan Sarianto Damanik, SE, menegaskan bahwa plasma harus direalisasikan secara fisik oleh perusahaan dan tidak hanya dialihkan melalui pola kemitraan yang merugikan masyarakat.

Fraksi ini menilai masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban plasma, sehingga meminta pemerintah daerah tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas.

“Plasma bukan charity, tetapi kewajiban hukum yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan,” tegas Fraksi KDRI.

KPN Minta Audit Total dan Ancam Rekomendasikan Pencabutan HGU

Pandangan paling tegas disampaikan Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) melalui Suriadi, SH.

Fraksi KPN meminta Pansus melakukan audit total terhadap seluruh data HGU perusahaan dan mencocokkannya dengan realisasi lahan plasma di lapangan melalui overlay peta.

Selain itu, KPN mendesak dilakukan verifikasi ketat terhadap data calon petani penerima plasma agar manfaat program benar-benar diterima masyarakat lokal, bukan pihak-pihak yang memanipulasi data.

Fraksi KPN juga meminta seluruh nota kesepahaman (MoU) kemitraan serta tata kelola keuangan plasma diaudit secara terbuka agar petani mengetahui secara pasti hak dan kewajibannya.

Tidak hanya itu, KPN menegaskan Pansus tidak boleh berhenti pada rekomendasi semata. Hasil kerja Pansus harus mampu mendorong pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pembekuan izin usaha hingga usulan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban plasma.

Komitmen DPRD Mengawal Hak Masyarakat

Melalui penyampaian pandangan umum enam fraksi, DPRD Kabupaten Batu Bara menunjukkan komitmen kuat untuk mengawal pembentukan Pansus Plasma sebagai instrumen pengawasan dalam menyelesaikan persoalan plasma yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Pansus diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah daerah sehingga hak-hak petani plasma benar-benar terpenuhi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.ws

arsiponline.com

Menyampaikan Berita Sesuai Fakta

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *