BATU BARA — DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batu Bara Tahun 2026, Selasa, 6 Oktober 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i, S.H., Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Turut hadir Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, S.T., M.Si., jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat tersebut disampaikan apresiasi kepada anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas kerja sama dan komitmennya dalam pembahasan perubahan Propemperda Tahun 2026.
Perubahan Propemperda dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanismenya dapat dilakukan melalui penambahan, penghapusan, maupun penggantian judul Ranperda, baik atas usulan DPRD maupun kepala daerah.
Dalam penyampaiannya, perubahan Propemperda dapat dilakukan berdasarkan sejumlah kondisi, antara lain adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Ranperda yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan atau kondisi daerah, serta keadaan tertentu yang bersifat darurat, mendesak, atau memerlukan penyesuaian terhadap program prioritas daerah.
TAHAPAN PERUBAHAN PROPEMPERDA
Proses perubahan Propemperda dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, pengajuan usulan oleh DPRD atau kepala daerah melalui surat resmi mengenai perubahan Ranperda.
Selanjutnya, usulan tersebut dikaji dan dibahas oleh Bapemperda bersama Bagian Hukum Daerah untuk menelaah urgensi serta substansi perubahan yang diusulkan.
Hasil pembahasan kemudian menjadi bahan untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif melalui Rapat Paripurna. Setelah disepakati, perubahan Propemperda ditetapkan secara resmi melalui keputusan DPRD.
LIMA RANPERDA DALAM PERUBAHAN PROPEMPERDA 2026
Berdasarkan hasil rapat Bapemperda bersama OPD pengusul dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara, serta menindaklanjuti surat Bupati Batu Bara Nomor 100.3.2/6702/2026 tanggal 2 Oktober 2026 tentang permohonan perubahan Propemperda Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengusulkan penambahan satu Ranperda pada semester kedua.
Dengan perubahan tersebut, terdapat lima Ranperda yang masuk dalam usulan perubahan Propemperda Kabupaten Batu Bara Tahun 2026, yaitu:
1. Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026.
2. Ranperda tentang APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027.
3. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020–2040.
4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014–2019.
5. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyampaian perubahan Propemperda tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Batu Bara Tahun 2026. Selanjutnya, usulan Ranperda akan mengikuti proses pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.W’s
