{"id":2499,"date":"2026-06-07T00:33:50","date_gmt":"2026-06-07T00:33:50","guid":{"rendered":"https:\/\/arsiponline.com\/?p=2499"},"modified":"2026-06-07T00:33:50","modified_gmt":"2026-06-07T00:33:50","slug":"enam-fraksi-dprd-batu-bara-sepakat-ranperda-perubahan-pt-pembangunan-batra-berjaya-ke-perseroda-dibahas-ke-tahap-lanjut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/arsiponline.com\/index.php\/2026\/06\/07\/enam-fraksi-dprd-batu-bara-sepakat-ranperda-perubahan-pt-pembangunan-batra-berjaya-ke-perseroda-dibahas-ke-tahap-lanjut\/","title":{"rendered":"Enam Fraksi DPRD Batu Bara Sepakat Ranperda Perubahan PT Pembangunan Batra Berjaya ke Perseroda Dibahas ke Tahap Lanjut"},"content":{"rendered":"<p><strong>BATU BARA<\/strong> \u2013 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.<\/p>\n<p>Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara pada Senin (11\/5\/2026) pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara, <strong>Rodial<\/strong>, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara <strong>Rusian Heri, S.Sos., M.AP<\/strong> yang mewakili Bupati Batu Bara, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.<\/p>\n<p>Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya pada prinsipnya menerima dan mendukung Ranperda perubahan badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n<h3>Fraksi PDI Perjuangan Dukung Tata Kelola BUMD Lebih Profesional<\/h3>\n<p>Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh <strong>Atika Arfah Matondang, S.I.Kom<\/strong>, menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda tersebut. Fraksi PDI Perjuangan berharap perubahan status badan hukum ini dapat melahirkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih sehat, profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.<\/p>\n<h3>Fraksi Gerindra Setuju Dibahas ke Tahap Berikutnya<\/h3>\n<p>Melalui juru bicaranya <strong>Andriansyah, SH<\/strong>, Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan mendukung Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n<h3>Fraksi PKS Dorong Pembahasan Serius di Tingkat Pansus<\/h3>\n<p>Fraksi PKS yang dibacakan oleh <strong>Suminah<\/strong> menegaskan dukungannya terhadap perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda. Fraksi ini meminta agar pembahasan dilakukan secara serius, efektif, dan efisien melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara.<\/p>\n<h3>Fraksi PAN Nilai Perubahan Sangat Penting<\/h3>\n<p>Sementara itu, Fraksi PAN melalui <strong>Chairul Bariah, SM<\/strong> menyampaikan apresiasi positif terhadap rencana perubahan badan hukum tersebut. Menurut Fraksi PAN, perubahan menjadi Perseroda merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam mendorong perkembangan perusahaan daerah serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batu Bara.<\/p>\n<h3>Fraksi KDRI Beri Catatan Khusus<\/h3>\n<p>Berbeda dengan fraksi lainnya, Fraksi KDRI yang dibacakan oleh <strong>Syahril Siahaan, SH<\/strong>, selain menerima Ranperda untuk dibahas lebih lanjut juga memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah.<\/p>\n<p>Fraksi KDRI meminta agar Pemkab Batu Bara terlebih dahulu menyajikan hasil audit independen terkait kondisi keuangan PT Pembangunan Batra Berjaya saat ini. Selain itu, mereka menegaskan perlunya jaminan bahwa perubahan status menjadi Perseroda benar-benar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi beban baru bagi keuangan daerah.<\/p>\n<h3>Fraksi KPN Soroti Krisis Air Bersih<\/h3>\n<p>Dalam kesempatan yang sama, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) yang dibacakan oleh <strong>Nafiar, S.Pd., M.Pd<\/strong>, turut menyoroti persoalan pelayanan air bersih yang saat ini dikeluhkan masyarakat.<\/p>\n<p>Fraksi KPN mendesak PDAM Tirta Tanjung agar segera menormalkan distribusi air kepada masyarakat serta memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab terhentinya pasokan air. Selain itu, pemerintah daerah diminta mengambil langkah cepat dan konkret untuk memastikan kebutuhan air bersih masyarakat kembali terpenuhi.<\/p>\n<p>Fraksi KPN juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional PDAM guna mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.<\/p>\n<p>&#8220;Air bersih adalah hak dasar masyarakat yang wajib dijamin ketersediaannya oleh pemerintah dan PDAM sebagai penyelenggara pelayanan publik,&#8221; tegas Fraksi KPN dalam pandangan umumnya.<\/p>\n<p>Dengan mayoritas fraksi menyatakan dukungan, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) kini akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut di DPRD Kabupaten Batu Bara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.<\/p>\n<h3>Tagar:<\/h3>\n<p>#DPRDBatuBara #BatuBara #RanperdaBatraBerjaya #Perseroda #BUMD #PemkabBatuBara #ParipurnaDPRD #PADBatuBara #PembangunanDaerah #BeritaBatuBara #SumateraUtara #PDAMTirtaTanjung #PelayananPublik #NewsBatuBara #IndonesiaMaju<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BATU BARA \u2013 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) &hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2500,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[12],"tags":[],"class_list":["post-2499","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemerintah-daerah"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/arsiponline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2499","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/arsiponline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/arsiponline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/arsiponline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/arsiponline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2499"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/arsiponline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2499\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2501,"href":"https:\/\/arsiponline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2499\/revisions\/2501"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/arsiponline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2500"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/arsiponline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2499"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/arsiponline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2499"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/arsiponline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2499"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}