SUMUT | Pada Jumat, 25 Oktober 2024, kelompok yang mengatasnamakan Forum Diskusi Mahasiswa Sumatera Utara (FORDISMASU) melakukan aksi unjuk rasa, mengungkapkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp750.000 terhadap mahasiswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau KIP di Universitas Al Azhar Medan.
Dugaan ini ditudingkan kepada rektor universitas sebagai komisi yang diberikan kepada pihak kampus. Tuduhan tersebut langsung dibantah keras oleh pihak universitas, yang menyebutnya sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik universitas dan yayasan.

Menanggapi isu yang berkembang, tim Bitv melakukan investigasi langsung ke kampus Universitas Al Azhar di Jalan Pintu Air IV No. 214, Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan, pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam kesempatan ini, Wakil Pimpinan Redaksi Bitv, Muhammad Taufik, dan tim media diterima langsung oleh Rektor Universitas Al Azhar Medan, Ir. Darmawan Hutagaol, M.P.
Dalam wawancara eksklusif, Rektor Universitas Al Azhar Medan, Ibu Ir. Darmawan Hutagaol, menyatakan keterkejutannya dan kekecewaannya atas tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana bantuan PIP diterima mahasiswa melalui rekening masing-masing tanpa campur tangan universitas dalam proses pencairannya.
“Kami sudah membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh dosen dan pegawai, yang menegaskan bahwa apabila ada pungutan terkait dana tersebut, pelaku akan menanggung konsekuensi pidana dan dikeluarkan dengan tidak hormat dari universitas,” tegasnya sambil memperlihatkan surat edaran dan pakta integritas sebagai bukti.
Rektor juga menambahkan, “Tuduhan pungli sebesar Rp750.000 itu adalah fitnah dan kebohongan besar. Tidak ada pemotongan seperti itu di Universitas Al Azhar Medan. Mahasiswa bisa membuktikannya, dan siapa pun bisa melakukan pengecekan langsung.”
Menurutnya, tuduhan ini adalah upaya pihak-pihak tertentu untuk merusak nama baik universitas dan yayasan. “Fitnah ini sangat menyinggung. Jangan sampai kami turun ke lapangan karena isu yang tidak benar seperti ini,” ucapnya dengan nada kecewa.
Tim Bitv juga mengonfirmasi kepada beberapa mahasiswa terkait dugaan tersebut. Tengku, mahasiswa semester tiga penerima bantuan PIP, menegaskan bahwa selama ini tidak pernah terjadi pemotongan. “Selama saya kuliah di sini, tidak pernah ada pemotongan dana bantuan sebesar Rp750.000. Itu fitnah,” ujarnya.
Mahasiswa lain penerima PIP juga menyatakan hal serupa. Mereka berharap agar informasi yang tersebar dapat diverifikasi dan tidak dijadikan alat untuk mencemarkan universitas yang telah banyak membantu.
Sebagai penutup, Rektor Darmawan Hutagaol menyampaikan bahwa pihak universitas akan mengambil langkah hukum terhadap penyebar fitnah. “Kami akan melaporkan ke Kepolisian. Biarlah hukum yang mengungkap apa motif sebenarnya di balik fitnah ini,”tutupnya dengan tegas.il_06