Lupa Matikan Anti Nyamuk, Rumah dan Motor Buruh Tani di Sergai Ludes Terbakar

Sergai – Rumah dan sepeda motor seorang buruh tani di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) ludes terbakar. Kebakaran itu diduga dipicu karena obat nyamuk yang lupa dimatikan saat keluar rumah.

“Kesimpulan sementara kebakaran rumah diduga api yang berasal dari obat nyamuk bakar dekat pintu kamar yang bersebelahan dengan dapur,” kata PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (24/2/2024).

Edward mengatakan kebakaran itu terjadi di Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat kejadian, korban Sahrul (47) mengaku tengah pergi ke Sei Rampah untuk mengantarkan undangan pesta.

Lalu, anak korban Suri (17) saat kejadian juga tengah pergi ke rumah tetangganya. Saat pergi itu, Suri meninggalkan rumah dengan kondisi obat nyamuk masih dalam keadaan hidup. Selang beberapa waktu, api langsung membara hingga menghanguskan rumah korban.

Anak kandung korban menerangkan pada Jumat sekira pukul 19.00 WIB, dia keluar rumah dalam keadaan rumah ditutup dari luar, kipas angin dalam keadaan mati namun tidak dicabut cok listriknya. Lalu, ada obat nyamuk dalam keadaan hidup di dalam piring kaleng dekat di pintu kamar,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, rumah korban ludes terbakar. Barang-barang yang berada di dalam rumah, seperti tv 24 inci, kulkas, kipas, mesin cuci, sepeda motor, kompor gas dan sejumlah barang lainnya juga terbakar.

“Korban luka dan meninggal nihil. Ditaksir kerugian materil sebesar Rp 70 juta,” pungkasnya. Red

Pj. Nizhamul Harap Pesta Tapai Menjadi Peluang Promosi Tradisi Masyarakat Pesisir Batu Bara

BATU BARA – Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E, M.M berharap Pesta Tapai bisa menjadi peluang untuk dapat lebih mempromosikan tradisi masyarakat pesisir di tengah-tengah ke-Bhinneka-an masyarakat Batu Bara yang akhirnya akan berdampak pada kesuksesan pembangunan, menuju masyarakat Batu Bara yang sejahtera.

Hal itu dikatakannya pada saat membuka tradisi budaya masyarakat pesisir Kabupaten Batu Bara Pesta Tapai tahun 2024 di Desa Dahari Silebar, Kecamatan Talawi, Sabtu malam (24/02/2024).

Tradisi Pesta Tapai ini merupakan salah satu aktualisasi dari amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pembangunan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat. 

 

Dalam sambutannya Pj. Nizhamul mengatakan Pesta Tapai merupakan sebuah tradisi budaya masyarakat pesisir yang sudah turun temurun dilaksanakan. Selain untuk melestarikan tradisi budaya, pesta tapai ini juga tidak terlepas dari integrasi pembangunan Kabupaten Batu Bara, terutama untuk mengangkat kearifan lokal Batu Bara, dan ini menjadi bagian penting dalam rangka meningkatkan kualitas promosi seni dan budaya di Batu Bara.

“Atas terselenggaranya Pesta Tapai ini, maka saya memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang terlibat pada kegiatan ini, terutama Disporabudpar Batu Bara dan seluruh panitia” ucap Pj. Nizhamul.

Dirinya juga berharap kegiatan ini berdampak positif bagi UMKM masyarakat Desa Dahari Silebar dan juga dapat menambah kepedulian masyarakat terhadap bidang seni budaya serta perekonomian di Kabupaten Batu Bara.

Turut hadir Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, Sekda Batu Bara Norma Deli Siregar, Pj. Ketua TP PKK Batu Bara Ny. Raja Arena Sumela Nizhamul, Kadisporabudpar Sapri, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Atarudin dan Camat Talawi Ilyas.Red

 

Tim Supervisi TP PKK Provsu Kunjungi Kabupaten Batu Bara

BATU BARA – Tim supervisi Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan ke Kabupaten Batu Bara dalam rangka supervisi Desa Percontohan Pelaksana Tertib Administrasi PKK, Pola Asuh Anak Remaja (PAAR), UP2K PKK, Hatinya PKK, Iva Test tahun 2024, di aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Komplek Perumahan Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Jumat (23/02/2024). 

Dalam hal ini tim supervisi TP PKK Provsu yang terdiri dari Pj. Ketua TP-PKK Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Ketua 1 Bidang Pembinaan Karakter Keluarga, Sekretaris PKK Provsu dan rombongan disambut hangat oleh Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul yang diwakili Sekda Batu Bara Norma Deli Siregar bersama Pj. Ketua TP PKK Batu Bara Ny. Raja Arena Sumela Nizhamul, Kadis PMD Zamzamy Elwadip dan Kadis Kominfo Edwin Aldrin Sitorus.

Dalam sambutannya Ketua 1 Bidang Pembinaan Karakter Keluarga Provsu menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan supervisi meliputi bidang kelembagaan, administrasi dan bidang kelompok kerja yang mengelola 10 program pokok PKK dan berbagai perubahan program kerja.

“Pertemuan ini merupakan bagian dari metode rentang kendali PKK yang harus kita laksanakan sebagai bentuk pelaksanaan program kerja PKK” ungkap Ketua Bidang 1 Bidang Pembinaan Karakter Keluarga Provsu.

Sementara itu mewakili Pj. Bupati Batu Bara, Sekda Norma Deli mengatakan sehubungan dengan surat keputusan Bupati Batu Bara Nomor 892/DPMD/2023 tentang penetapan desa/instansi percontohan pada desa binaan Kabupaten Batu Bara Tahun anggaran 2024. Kegiatan ini adalah salah satu usaha untuk membimbing secara berkesinambungan kepada tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga setingkat dibawahnya, secara individual maupun kelompok.

“Dan usaha untuk mengukur serta menilai tentang kegiatan yang dilaksanakan kepada Desa Sumber Padi, Kwala Gunung, Suka Maju, Bangun Sari, upt. Puskesmas Labuhan Ruku. Diharapkan kepada bapak / ibu tim supervisi agar dapat memberikan masukan kepada desa dan puskesmas percontohan Kabupaten Batu Bara tahun 2024” ucap Sekda Norma.

Dalam kunjungan tersebut sekretaris 1 PKK Provsu Riza Vahlevi Lubis menyampaikan bahwa telah terjadi banyak kemajuan yang dicapai oleh PKK Kabupaten Batu Bara, hal ini dapat dilihat dari ekspos yang dilakukan oleh Pj. Ketua TP PKK Batu Bara Ny. Sumela Nizhamul.

“Tertib Administrasi, PAAR, UP2K, Aku hatinya PKK, Iva Test secara garis besar sudah bagus yang dilakukan oleh TP PKK Kabupaten Batu Bara dan saya yakin dibawah kepemimpinan Pj. Ketua TP PKK Batu Bara akan menjadi pemenang di Tingkat Provinsi Sumatera Utara” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan tim supervisi TP PKK Provinsi Sumatera Utara melihat – lihat hasil produk produk makanan UMKM yang ada di Kabupaten Batu Bara.

Program ini adalah salah satu motivasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan di desa.red

Dukung Peningkatan Gizi Anak, Pj. Ketua TP PKK Pantau dan Membina Pemberian Makanan Tambahan

BATU BARA – Pj. Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Batu Bara Ny. Raja Arena Sumela Nizhamul melakukan Pemantauan dan pembinaan pemberian makanan tambahan di sekolah tahun 2024, kegiatan berlangsung di UPT SDN 11 Datuk Lima Puluh, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Sabtu (24/02/2024). 

Turut mendampingi Sekdakab Batu Bara Norma Deli Siregar, Kepala Dinas Pendidikan diwakilkan Kabid SD SMP, Ketua PKK Kecamatan Datuk Lima Puluh, Camat Datuk Lima Puluh dan ⁠Kepala Desa Simpang Dolok.

Pj. Ketua TP PKK Ny. Raja Arena Sumela menyampaikan bahwa generasi penerus bangsa ialah anak usia sekolah. Usia tersebut merupakan investasi bangsa untuk mencapai negara yang berkembang. 

“Salah satu indikasi pembangunan yang kurang efisien dalam upaya perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu pertumbuhan anak yang terhambat. Masalah kekurangan gizi dan penyediaan makanan yang tidak memenuhi syarat aman dapat memberikan dampak negatif” ucap Ny. Sumela.

Lanjutnya, pada anak-anak, permasalahan makan yang sering terjadi adalah sulitnya makan dengan teratur sesuai kualitas dan kuantitas makanan. Anak sekolah sering tidak sarapan terlebih dahulu dengan alasan tergesa-gesa, sudah terlambat.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama TP PKK melalui pemberian makanan tambahan anak sekolah yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan ketahanan fisik anak SD sehingga dapat mendorong minat dan kemampuan belajar siswa untuk meningkatkan prestasi.

“Dalam kesempatan ini, sebagai mitra pemerintah, TP PKK akan selalu hadir dan berkontribusi dalam berbagai upaya dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Batu Bara secara keseluruhan, dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui penggerakan peran kader PKK dan menggerakan masayarakat” tutup Ny. Sumela.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian bantuan tali asih pada siswa/siswi kurang mampu.red

Ketua Umum ADI Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D.Tanggapi Viralnya Tagar “JanganJadiDosen di Medsos”

Jakarta, 23 februari 2024 bertempat di Fakultas Teknik Universitas Indonesia Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D.mengundang

rekan media untuk memberikan opini terkait viralnya Tagar #JanganJadiDosen di media sosial
X karena fakta yang mengungkap nasib para dosen di Indonesia yang dianggap masih kurang diperhatikan.

Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) sebagai organisasi dosen pertama yg berdiri di Indonesia selama 26th mewadahi para dosen se Indonesia mengundang rekan media untuk
hadir dalam jumpa pers berkaitan dengan isu kesejahteraan dosen Indonesia menyusul akan segera dibentuknya kabinet yang baru pasca pemilu.

Oleh karena itu, salah satu tujuan besar ADI adalah mengembangkan profesi dan dalam melaksanakan tugas dan peran strategisnya di perguruan tinggi. Untuk mencapai tujuan tersebut, ADI harus mampu menjadi katalisator dalam peningkatan mutu dosen dan berperan aktif dalam kegiatan pengembangan mutu pendidikan dan sumber daya manusia, serta menggalang kemitraan dengan berbagai pihak.

Hal tersebut merupakan sebuah upaya dalam rangka mencermati kecenderungan global yang kian kompetitif.Maka ADI dengan sumber daya yang dimilikinya akan terus mendorong dan meningkatkan profesionalitas para dosen Indonesia sehingga mampu mentransformasikan ilmu dan kemampuan yang ia miliki kepada para mahasiswanya dan mampu berkompetisi dengan dosen-dosen dari luar negeri.

Menurut data BPS tahun 2022, jumlah dosen di Indonesia mencapai 316.912, yang terdiri dari 108.630 dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 208.282 dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Gaji dosen saat ini bervariasi sesuai dengan jenjang dan pengalaman, seperti Dosen 3B yang memiliki kurang dari satu tahun masa kerja dengan gaji sebesar 2.688.500, dan Dosen 3C yang telah bekerja selama delapan tahun dengan gaji 3.172.300, serta mereka yang mendapatkan jabatan fungsional sebagai dosen senior dengan tunjangan serdos setara satu bulan gaji pokok. Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, gaji dosen swasta disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di
wilayah tempat dosen tersebut bekerja, sebagai contoh UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854
pada tahun 2022.

Sebagai perbandingan gaji dosen Indonesia dengan negara-negara ASEAN menunjukkan perbedaan signifikan, sebagai contoh gaji dosen di Filipina sekitar Rp 10.000.000 dan di Singapura mencapai Rp 100.000.000.Dilain hal, terkait alokasi anggaran untuk riset dan pengembangan (R&D) dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (GDP), Indonesia memiliki target 1% dari GDP menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, sementara negara-negara anggota OECD (Organization for Economic
Cooperation & Development) rata-rata mengalokasikan lebih dari 2,4% dari GDP mereka untuk R&D, sedangkan Korea Selatan dan Israel mengalokasikan lebih dari 4%. Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikti) memiliki skema dana yang kompetitif
(Competitive Fund) tahun 2022 sebesar 1,2 triliun rupiah, yang mencakup alokasi sebesar 100
miliar rupiah untuk mendukung 10.000 dosen pemula, artinya satu dosen pemula hanya menerima 10 juta rupiah dalam satu tahun untuk pembiayaan kegiatan risetnya dan itupun harus mereka dapatkan lewat skema kompetisi yang ketat.

Merespon hal tersebut diatas maka ADI mengajukan beberapa rekomendasi dalam peningkatan kapasitas dan kesejahteraan dosen. Upaya meningkatkan kesejahteraan dosen melalui peningkatan produktivitas menjadi fokus utama dalam strategi pembangunan
pendidikan tinggi.

Insentif kinerja yang diberikan, seperti penghargaan untuk publikasi ilmiah seperti buku dan jurnal, serta karya produk atau seni yang didukung oleh paten dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), diharapkan dapat mendorong dosen untuk lebih produktif. Selain itu, penguatan insentif penelitian dengan peningkatan tunjangan fungsional (Perpres 2007 yang telah berumur 17 tahun perlu ada pembaharuan), serta penerapan sistem meritokrasi
berbasis kinerja di setiap perguruan tinggi, menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas riset dan pengembangan.

Untuk mendukung peningkatan kompetensi, peningkatan kuantitas program studi pascasarjana di Indonesia dan perbaikan fasilitas seperti laboratorium akan dilakukan,
sementara kolaborasi dengan universitas luar negeri juga akan ditingkatkan. Selain itu, upaya
seperti pembangunan perpustakaan digital di setiap daerah diharapkan dapat mengurangi kesenjangan fasilitas antar perguruan tinggi swasta (PTS) dan negeri (PTN), sambil
meningkatkan renumerasi bagi dosen. Pemerintah juga akan fokus pada penerapan good governance di PTS serta menyederhanakan penggunaan platform aplikasi untuk efisiensi yang
lebih baik.

Melalui konsep kampus merdeka, diharapkan dosen dapat lebih mudah
berkolaborasi dengan industri, dengan alokasi insentif bagi perusahaan yang merekrut dosen dari dunia industri yang diatur oleh Kementerian Perindustrian.

Presiden RI Joko Widodo Terbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Dukung Jurnalisme

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

“Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024), di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.

Penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” disebutkan dalam Pasal 2 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital; kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers; komite; dan pendanaan.

Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia, sedangkan perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Di dalam Perpres ditegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta

f. bekerja sama dengan perusahaan pers.

“Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama sebagaimana dimaksud berupa lisensi berbayar; bagi hasil; berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati,” bunyi Pasal & Ayat 1 dan 2.

Perpres 32/2024 ini juga mengamanatkan pembentukan komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana tertuang dalam Perpres.

“Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Komite sebagaimana dimaksud melaksanakan tugasnya bersifat independen,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) dan (2).

Komite ini menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital; pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan; dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun keanggotaan komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite bersumber dari organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara; dan/atau bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian ketentuan penutup Perpres 32/2024.

Bupati Humbahas Rapat Bahas NKB Tentang Kerja Sama Budi Daya Pertanian Hingga Pasca Panen di Food Estate

Humbahas – Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE mengikuti rapat koordinasi secara daring membahas Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tentang Kerja Sama Budi Daya Pertanian Hingga Pasca Panen di Food Estate Sumatera Utara di Ruang Kerja Bupati, Komplek Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Selasa (20/2).

Rapat ini diikuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertanian, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Institut Teknologi Del, PT. Indofood Fortuna Makmur, PT. Horti Agro Makro (Champ), PT Prima Sukses Sejati Abadi (Wings Food), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Humbahas, Inspektur Kabupaten Humbahas, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Humbahas dan Kadis Kominfo Humbahas.

Maksud dilaksanakan rapat ini ditujukan sebagai landasan bagi seluruh pihak untuk menyelaraskan program kegiatan bersama dalam upaya mengembangkan potensi melalui kerja sama pengelolaan lahan yang saling menguntungkan antara Mitra petani dengan petani, kemudian melanjutkan pengembangan budi daya pertanian hingga pasca panen di Food Estate Sumatera Utara melalui sinergitas para pihak.

Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE dalam kesempatannya menghimbau agar seluruh Tugas dan Tanggung jawab, hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam Nota Kesepahaman Bersama (NKB) ini dijelaskan secara rinci, agar masing-masing pihak dapat memahami dan menjalankan seluruh pekerjaan saat pelaksanaannya di lapangan dengan sungguh-sungguh sehingga dapat dapat meningkatkan produksi pertanian dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*/tupang)

Sabu dan Pil Ektasi Yang Disimpan Di Kotak Bersampul Kamus Bahasa Inggris dan Novel Creatures of The Sea Karya Marina Fisher Berhasil di Ungkap

Jakarta – Polsek Cilincing berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba Jenis Sabu seberat 122 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram juga berhasil mengamankan 3 tersangka inisial IK (34 tahun), AAR (22 Tahun), dan RF (35 Tahun),Jumat,(23/02/2024).

Narkoba jenis sabu tersebut dibungkus oleh para tersangka kedalam sembilan bungkus plastik yang disembunyikan didalam Kotak yang bersampul Kamus Bahasa Inggris dan Novel Creatures of The Sea Karya Marina Fishe bersama pil ektasi yang sudah di modifikasi seperti berangkas.

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi. S.I.K yang didampingi oleh Kasie Humas Polres Jakarta Utara AKP Ken Rustoko, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting.

“Polsek Cilincing berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba,kita berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB dini hari dan mengamankan saudara IK, kemudian diduga pelaku kedua AAR umur 22 tahun, kemudian diduga pelaku ketiga RF 35 tahun, untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Cilincing yaitu 9 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan kurang lebih berat 122 gram kemudian 1 bungkus plastik isikan narkotika jenis ekstasi 60 butir dengan berat bruto 60,5 gram, kemudian kita mengamankan tiga buah handphone dari 3 diduga pelaku,kemudian kita mengamankan dua buah Buku yang ternyata setelah dicek brankas juga satu senjata tajam jenis badik.”beber Kompol Fernando Saharta Saragi. S.I.K ke para awak media

Lebih lanjut Kompol Fernando Saharta Saragi. S.I.K menjelaskan Polsek Cilincing untuk para tersangka dijerat dengan pasal 144 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 112 jo Pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting lebih lanjut menyampaikan kronolgi pengungkapan kasus tersebut berawal dari Polsek Cilincing mendapatkan informasi bahwa ada pelaku IK ini sering mengirimkan narkotika jenis sabu dan ini ke wilayah hukum Jakarta Utara.

“Berawal dari informasi itu, kemudian kami melakukan penyelidikan kami profiling dan pada saat waktu penangkapan,kemudian kami di wilayah Kramat mengungkapan ada beberapa para pengiriman dari Jakarta Pusat, salah satunya titiknya di Bendungan Melayu Jakarta Utara,teknis penangkapannya seperti itu,setelah kami amankan di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat,kemudian tersangka ini mengaku bahwa kos-kosan tempat mereka menyimpan barang bukti di dalam kedua kotak kemudian dikembangkan.”jelasnya.

“Yang jual beli ini adalah tersangka RF atas keterangan itu kami juga melakukan pengembangan dan penangkapan di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat,dari keterangan tersangka RF dan dari CR melakukan penyelidikan untuk barang bukti ini menurut pengakuannya dari tersangka hanya disimpan dikamar Kost,para pelaku juga mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan juga melakukan peredaran,menurut pengakuan para tersangka sudah berjalan kurang lebih setahun terakhir.”tandasnya.red