Arsip Kategori: Hukum Dan Kriminal

Sidang Lapangan/Descente Terhadap Objek Warisan di Aceh Tengah Berjalan Dengan Baik dan Tertib

ACEH – Sidang lapangan atau descente terhadap objek sengketa waris di Aceh Tengah berjalan dengan baik dan tertib. Mahkamah Syariah Takengon tengah menyidangkan perkara sengketa waris dengan No. 542/Pdt.G/2023 MS.Tkn, yang telah memasuki agenda sidang lapangan terhadap objek-objek sengketa.

Sidang yang berlangsung pada hari Senin, 20 Mei 2024, dihadiri oleh para hakim dari Mahkamah Syariah Takengon, Panitera Pengganti, serta pegawai pengadilan. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak Dr. Dangas Siregar, S.H.I., M.H., dengan pengamanan dari aparat Kepolisian Polres Takengon. Proses sidang lapangan berjalan tertib dan damai tanpa ada keributan di lokasi sengketa.

Sidang lapangan ini merupakan bagian penting dari proses peradilan, di mana hakim dapat langsung melihat dan menilai kondisi fisik objek sengketa. Dalam perkara ini, delapan objek sengketa tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Kehadiran pihak Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing menunjukkan betapa pentingnya sidang ini bagi semua pihak yang terlibat.

Dari pantauan di lapangan, Biman Munthe, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Rencong Keadilan, bersama stafnya Ibrahim Fahmi Munthe, S.H., dan T.M. Riski, serta kliennya, menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. Proses ini diikuti oleh petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional, yang berperan penting dalam memastikan akurasi data lapangan.

Sidang lapangan ini menarik perhatian masyarakat, baik dari penduduk setempat maupun yang hanya melintas di lokasi objek sengketa. Meski sempat diguyur hujan, antusiasme masyarakat tetap tinggi, menunjukkan betapa pentingnya perkara ini bagi komunitas lokal.

Dalam wawancara terpisah di kantornya, Biman Munthe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidang lapangan atau descente adalah hal yang biasa terjadi ketika objek gugatan menyangkut tanah atau bangunan. “Persidangan ini adalah kunjungan majelis hakim ke lapangan untuk langsung melihat objek sengketa. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas dan nyata tentang kondisi fisik objek sengketa,” ujar Biman.

Ia menambahkan bahwa dalam perkara sengketa waris ini, ada delapan objek yang digugat, semuanya berada di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. “Ini adalah bagian dari proses yang harus dijalani untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 4 Juni 2024 dengan agenda konklusi atau kesimpulan dari para pihak. Sidang konklusi ini akan menjadi momen penting bagi majelis hakim untuk menyusun keputusan berdasarkan bukti dan fakta yang telah terungkap selama persidangan, termasuk hasil sidang lapangan.

Proses peradilan ini menunjukkan komitmen Mahkamah Syariah Takengon dalam menangani kasus-kasus sengketa waris dengan teliti dan cermat. Masyarakat berharap bahwa keputusan yang diambil nantinya akan mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.red

Sabu dan Pil Ektasi Yang Disimpan Di Kotak Bersampul Kamus Bahasa Inggris dan Novel Creatures of The Sea Karya Marina Fisher Berhasil di Ungkap

Jakarta – Polsek Cilincing berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba Jenis Sabu seberat 122 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram juga berhasil mengamankan 3 tersangka inisial IK (34 tahun), AAR (22 Tahun), dan RF (35 Tahun),Jumat,(23/02/2024).

Narkoba jenis sabu tersebut dibungkus oleh para tersangka kedalam sembilan bungkus plastik yang disembunyikan didalam Kotak yang bersampul Kamus Bahasa Inggris dan Novel Creatures of The Sea Karya Marina Fishe bersama pil ektasi yang sudah di modifikasi seperti berangkas.

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi. S.I.K yang didampingi oleh Kasie Humas Polres Jakarta Utara AKP Ken Rustoko, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting.

“Polsek Cilincing berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba,kita berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB dini hari dan mengamankan saudara IK, kemudian diduga pelaku kedua AAR umur 22 tahun, kemudian diduga pelaku ketiga RF 35 tahun, untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Cilincing yaitu 9 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan kurang lebih berat 122 gram kemudian 1 bungkus plastik isikan narkotika jenis ekstasi 60 butir dengan berat bruto 60,5 gram, kemudian kita mengamankan tiga buah handphone dari 3 diduga pelaku,kemudian kita mengamankan dua buah Buku yang ternyata setelah dicek brankas juga satu senjata tajam jenis badik.”beber Kompol Fernando Saharta Saragi. S.I.K ke para awak media

Lebih lanjut Kompol Fernando Saharta Saragi. S.I.K menjelaskan Polsek Cilincing untuk para tersangka dijerat dengan pasal 144 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 112 jo Pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting lebih lanjut menyampaikan kronolgi pengungkapan kasus tersebut berawal dari Polsek Cilincing mendapatkan informasi bahwa ada pelaku IK ini sering mengirimkan narkotika jenis sabu dan ini ke wilayah hukum Jakarta Utara.

“Berawal dari informasi itu, kemudian kami melakukan penyelidikan kami profiling dan pada saat waktu penangkapan,kemudian kami di wilayah Kramat mengungkapan ada beberapa para pengiriman dari Jakarta Pusat, salah satunya titiknya di Bendungan Melayu Jakarta Utara,teknis penangkapannya seperti itu,setelah kami amankan di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat,kemudian tersangka ini mengaku bahwa kos-kosan tempat mereka menyimpan barang bukti di dalam kedua kotak kemudian dikembangkan.”jelasnya.

“Yang jual beli ini adalah tersangka RF atas keterangan itu kami juga melakukan pengembangan dan penangkapan di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat,dari keterangan tersangka RF dan dari CR melakukan penyelidikan untuk barang bukti ini menurut pengakuannya dari tersangka hanya disimpan dikamar Kost,para pelaku juga mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan juga melakukan peredaran,menurut pengakuan para tersangka sudah berjalan kurang lebih setahun terakhir.”tandasnya.red