Arsip Kategori: Hukum Dan Kriminal

“Kejaksaan Belawan Tahan Dua Kepsek di Medan, APPH: Sekolah Bukan Ladang Korupsi!”

Medan, 12 September 2025Ketegasan penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik. Koordinator Aliansi Peduli Penegakan Hukum (APPH), Ariswan, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Belawan yang berani menahan dua kepala sekolah di Kota Medan karena diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Menurut Ariswan, langkah kejaksaan ini adalah bukti nyata keberpihakan aparat terhadap keadilan dan masa depan pendidikan di Indonesia.

“Sekolah itu laboratorium peradaban, tempat menempa karakter dan masa depan bangsa. Jika berubah menjadi ladang korupsi, maka nilai dasar pendidikan sudah dikhianati,” tegasnya.


Detail Kasus Korupsi

  • RA, Kepala SMAN 16 Medan, ditahan karena diduga merugikan negara Rp 826 juta dari total dana BOS Rp 3 miliar selama dua tahun.
  • RN, mantan Kepala SMAN 19 Medan, juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara Rp 772 juta.

Keduanya diduga menggunakan modus laporan fiktif dan manipulasi administrasi untuk memperkaya diri.


Korupsi Dana BOS = Membunuh Harapan Anak Bangsa

Ariswan mengecam keras tindakan para oknum tersebut.

Dana BOS itu amanah negara untuk anak-anak kita. Ketika dikorupsi, bukan hanya hukum yang dilukai, tetapi juga harapan jutaan generasi penerus bangsa. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini pengkhianatan terhadap masa depan Indonesia,” katanya.


Dukungan APPH: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

APPH menegaskan dukungannya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Ariswan juga mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada dua tersangka saja.

Ia mengingatkan masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana pendidikan di sekolah-sekolah, agar kasus serupa tidak terus terulang.

Jangan biarkan para perampok berkedok pendidik membunuh cita-cita anak-anak kita demi kepentingan sesaat,” pungkasnya.


Pendidikan Harus Bersih dari Rakus

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa membersihkan dunia pendidikan dari praktik korupsi adalah fondasi membangun bangsa yang bermartabat, berdaya saing, dan berkeadilan.il_06

“Hampir Sebulan Buron, Tekong Kasus PMI Non-Prosedural Dibekuk Tanpa Perlawanan”

Deli Serdang |  Buronan kasus Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya berhasil diringkus oleh tim Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sumut. Tersangka, bernama Soleh, yang berperan sebagai tekong (pengendali jalur keberangkatan ilegal), diamankan di Perumahan Nelayan, Dusun III, Tepi Laut, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan ini dipimpin Kanit Markas Airud Batu Bara, Ipda Handrico P. Kaban, SH., MH., yang bertindak di bawah komando Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Pahala PH Panjaitan, S.I.K., M.Si. Aksi ini dilakukan setelah tim memperoleh informasi akurat dari masyarakat terkait keberadaan tersangka yang telah lama menjadi DPO.

Menurut laporan kepolisian, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/6/VI/2025/SPKT.DitpolairudPoldasu, tertanggal 30 Juni 2025. Dalam laporan tersebut, Soleh disebut berperan sebagai pengendali jalur laut untuk pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri melalui wilayah pesisir Sumatera Utara. Ia sempat melarikan diri dari proses penangkapan sebelumnya dan menjadi buronan selama hampir tiga minggu.

Informasi Masyarakat Jadi Kunci Penangkapan

Ipda Handrico menjelaskan, penangkapan Soleh tidak lepas dari peran aktif masyarakat. “Kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 06.30 WIB, yang menyebut Sdr. Soleh terlihat berada di sebuah rumah di kawasan Perumahan Nelayan. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Markas Deli Serdang. Sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” terangnya.

Saat ditangkap, Soleh diketahui sedang duduk di dalam rumah sambil mengikat pancing. Petugas langsung memperkenalkan identitas, menyampaikan alasan penangkapan, serta menjelaskan hak-haknya sebagai tersangka sesuai prosedur. Setelah diamankan, Soleh dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Sumut dan diserahkan ke Subdit Gakkum untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peran Tekong dalam Jaringan TPPO

Peran tekong seperti Soleh sangat vital dalam jaringan perdagangan orang dan PMI ilegal. Mereka bertugas mengatur keberangkatan, jalur transportasi laut, hingga memungut biaya besar dari para korban yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri. Praktik ini kerap menjerumuskan pekerja migran ke situasi berbahaya, mulai dari penipuan, eksploitasi kerja, hingga ancaman nyawa di perjalanan.

Polda Sumut melalui Direktorat Polairud menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. “Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polairud untuk memberantas TPPO yang merugikan masyarakat dan merusak citra negara. Kami akan menindak tegas seluruh jaringan, baik perekrut maupun pengendali jalur ilegal,” tegas Kombes Pol Pahala PH Panjaitan.

Dengan penangkapan ini, penyidik akan mendalami keterlibatan Soleh dalam jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan membuka tabir aktor-aktor lain yang selama ini beroperasi di jalur Pantai Timur Sumatera Utara sebagai pintu keluar PMI ilegal.il_06

Ditpolairud Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI Ilegal dan WNA Bangladesh di Perairan Batu Bara

Batu Bara, 30 Juni 2025 ™— Direktorat Kepolisian Perairan & Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui jalur laut di wilayah Kabupaten Batu Bara. Sebanyak delapan orang calon PMI, termasuk satu warga negara asing asal Bangladesh, berhasil diamankan saat hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli laut rutin yang dilakukan oleh personel Unit Markas Airud Batu Bara di bawah komando IPDA Handrico P. Kaban, SH., MH, berdasarkan arahan langsung dari DIRPOLAIRUD Polda Sumut, Kombes Pol Pahala PH Panjaitan, S.I.K., M.Si.

*Patroli Dini Hari Berujung Penggerebekan*

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 30 juni 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat tim Ditpolairud sedang melakukan patroli laut di sekitar Perairan Kuala Sei Padang, Kabupaten Batu Bara, mereka mencurigai keberadaan satu unit kapal ikan yang tampak mencurigakan. Kapal tersebut kemudian dikejar dan dihentikan untuk pemeriksaan.

“Saat dilakukan pengejaran, seorang pria yang diduga sebagai tekong kapal melompat ke laut dan berenang menuju semak hutan bakau. Anggota kami sempat melakukan pencarian, namun hingga kini belum ditemukan,” ujar IPDA Handrico, saat dikonfirmasi di Belawan.

Di atas kapal, petugas mendapati 8 orang calon PMI yang terdiri dari 5 perempuan dan 3 laki-laki. Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni Aceh (3 orang), Bandung (1 orang), Brandan (1 orang), Medan (2 orang), serta 1 orang Warga Negara Bangladesh. Selain itu, terdapat 2 orang awak kapal, namun salah satunya diketahui juga merupakan calon PMI.

*Berangkat ke Malaysia Tanpa Dokumen Resmi*

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa para calon PMI tersebut hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti paspor atau visa kerja. Modus ini kuat dugaan berkaitan dengan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Seluruh penumpang di kapal tidak memiliki dokumen resmi, termasuk satu WNA asal Bangladesh. Ini jelas mengarah pada upaya penyelundupan tenaga kerja ilegal yang melibatkan jaringan perdagangan orang lintas negara,” tambah Kombes Pol Pahala PH Panjaitan, Dirpolairud Polda Sumut.

Barang bukti yang diamankan berupa beberapa tas, pakaian, serta perlengkapan pribadi para korban. Tidak ditemukan senjata atau narkoba dalam kapal tersebut.

*Dibawa ke Mako Ditpolairud untuk Proses Hukum*

Seluruh penumpang kapal, termasuk awak kapal dan calon PMI nonprosedural, saat ini telah dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Sumut di Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kepolisian juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang melarikan diri dan diduga sebagai tekong kapal. Identitasnya masih dalam proses penyelidikan.

*Imbauan Kepada Masyarakat*

Kombes Pol Pahala mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri secara ilegal yang menjanjikan gaji tinggi tanpa proses resmi. “Kami mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan jalur resmi untuk bekerja di luar negeri. Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa dokumen,” tegasnya.

Langkah cepat Ditpolairud Polda Sumut ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, karena berhasil mencegah potensi eksploitasi terhadap para calon PMI yang bisa saja menjadi korban kekerasan, perbudakan modern, hingga perdagangan organ.

Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas segala bentuk TPPO dan kejahatan lintas negara yang membahayakan keselamatan dan martabat warga negara Indonesia.il_06

Ibu Muda Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan, KPAD dan Keluarga Desak Restoratif Justice

BATU BARA | – Seorang ibu rumah tangga berinisial KN alias Ica (19), warga Lingkungan X, Kelurahan Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, resmi ditahan oleh penyidik Polres Batu Bara atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial Evi Ayu. Penahanan dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Penahanan Berdasarkan Laporan Polisi
KN ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/IV/2025/SPKT/RES BATU BARA/POLDA SUMUT tanggal 2 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

Alasan Penahanan
Penyidik menyebut bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (RTP) Polres Batu Bara selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2025.

Daftar Penyidik yang Menangani Kasus:

  • Tri Boy A. Siahaan
  • Ade Sundoko Masry
  • Frengky Sitorus
  • Frisca R. Rangkuti
  • Muhammad Agung
  • Bilklinton Sinaga

Permintaan Restoratif Justice
Khairil Aswat, abang dari KN, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah mengajukan permohonan kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 16 April 2025, untuk membuka ruang penyelesaian melalui Restoratif Justice (RJ). Namun hingga kini, permohonan tersebut belum direspons.

Aswat bahkan meminta Propam Polda Sumut untuk turun tangan memeriksa dugaan adanya perlakuan tidak adil dalam penanganan perkara, mengingat lawan dari KN dalam perkelahian tersebut tidak ikut ditahan.

Kecaman dari KPAD Batu Bara
Terpisah, Komisioner KPAD Batu Bara, Ismail, SH, mengecam tindakan penahanan tersebut. Ia menyebut bahwa kebijakan Kapolres tidak mempertimbangkan kondisi KN yang merupakan ibu dari balita berusia 18 bulan dan masih dalam masa menyusui.

“Kami sangat menyayangkan tindakan aparat yang tidak memperhatikan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ini bentuk ketidakadilan terhadap perempuan dan anak,” tegas Ismail.

Hak Anak Harus Dilindungi
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, identitas, kesehatan, pendidikan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Desakan Penangguhan Penahanan
KPAD berharap agar penyidik mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap KN, demi menjamin keberlangsungan pengasuhan anak balitanya.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif, khususnya pada kasus yang melibatkan perempuan dan anak,” pungkas Ismail. (Red)

GERBRAK Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi di Lahan HGU PTPN II

Jakarta, 5 Mei 2025— Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) menggelar aksi di tiga titik di Jakarta: Kementerian ATR/BPN, Gedung Merah Putih KPK, dan Kementerian BUMN. Aksi ini menyoroti dugaan korupsi dalam proyek properti mewah Kota Deli Megapolitan (KDM) yang dibangun PT. Ciputra KPSN di atas lahan HGU PTPN II, Sumatera Utara.

Koordinator aksi, Ariswan, menyebut proyek ini sarat pelanggaran hukum dan menyengsarakan rakyat. “Tanah rakyat diubah menjadi bisnis elit tanpa transparansi,” ujarnya.

GERBRAK menyampaikan 10 tuntutan, termasuk mendesak pemeriksaan atas kontrak kerjasama antara PTPN II dan PT. Ciputra, penegakan putusan hukum atas tanah PT. Sianjur, serta penghentian pembangunan ilegal oleh Polda Sumut.

Pernyataan sikap disampaikan ke 16 institusi, termasuk Presiden, DPR RI, dan pimpinan penegak hukum. Perwakilan KPK, BPN, dan BUMN berjanji menindaklanjuti aspirasi GERBRAK secara institusional.

“Ini bukan sekadar aksi, tapi panggilan nurani agar negara berpihak pada keadilan,” tegas Ariswan.il_06

Dugaan Ketidakadilan, Laporan Penganiayaan Mandek Sementara Korban Ditahan

Langkat ™| Berdasarkan informasi,Kasus rumah tangga yang melibatkan DS, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan istrinya, SR (46), menjadi sorotan publik. SR kini mendekam di tahanan Polres Langkat atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh suaminya, DS.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan SR, perselisihan mereka bermula pada Minggu, 8 September 2024, ketika pasangan ini menghadiri sebuah pesta di Tebingtinggi. SR meminta suaminya meninggalkan acara lebih awal karena ada kepentingan lain. Permintaan ini memicu pertengkaran hingga di perjalanan pulang menuju kediaman mereka.

Saat melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Simpang Jalan Asrama, Kelurahan Kwala Bingai, Stabat, DS menghentikan mobilnya. Di lokasi tersebut, seorang perempuan berinisial IKD, yang mengaku sebagai kakak angkat DS, tiba-tiba menyerang SR. IKD diduga menjambak rambut, mendorong hingga SR terjatuh, dan memukulnya dengan sandal, menyebabkan luka di kepala dan wajah. SR kemudian dilarikan ke klinik terdekat oleh anaknya.

Keesokan harinya, 9 September 2024, SR melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh IKD ke SPKT Polres Langkat dengan Nomor: STPLP/B/466/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti, sementara IKD tetap bebas beraktivitas seperti biasa.

Sebaliknya, pada 25 Oktober 2024, SR menerima surat panggilan dari penyidik Polres Langkat sebagai saksi dalam kasus KDRT yang dilaporkan oleh suaminya, DS. Pada 4 November 2024, SR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Puncaknya, pada 24 Desember 2024, SR ditangkap di rumahnya oleh pihak kepolisian dan langsung ditahan di Mapolres Langkat.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan keadilan hukum di Polres Langkat. Publik mempertanyakan lambannya proses hukum atas laporan SR, sementara kasus yang menjeratnya sebagai tersangka justru berjalan dengan cepat hingga berujung pada penahanan.

Masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan memerintahkan Kapolres Langkat agar menangani kasus ini secara adil dan profesional. Selain itu, evaluasi terhadap kinerja Polres Langkat juga dinilai perlu guna memastikan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Langkat terkait perkembangan kasus ini.red

Bravo!!Ditpolairud Polda Sumut Unit Markas Airud Batu Bara Berhasil Mengamankan PMI Ilegal di Perairan Tanjung Tiram

Batu Bara – Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 08.15 WIB, Ditpolairud Polda Sumut Unit Markas Airud Batubara berhasil mengamankan satu unit kapal ikan yang diduga membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di seputaran lampu biruk merah, Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

**Koordinat:**

03°15.874’N, 99°35.193’E

Dalam operasi ini, sebanyak 14 orang PMI ilegal berhasil diamankan, terdiri dari 13 laki-laki dewasa dan 1 perempuan dewasa. Dari jumlah tersebut, 13 orang berasal dari Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, dan 1 orang dari Provinsi Aceh. Penangkapan ini menunjukkan upaya intensif pihak berwenang dalam memberantas perdagangan manusia dan penyelundupan PMI ilegal ke luar negeri, yang sering kali terjadi di wilayah perairan Sumatera Utara.

Kanit Markas Airud Batubara, IPDA Handrico P. Kaban, SH, menjelaskan bahwa patroli rutin menggunakan Kapal RIB II – 001 awalnya menyusuri perairan Batubara. Saat patroli tersebut berlangsung, tim patroli melihat satu unit kapal ikan yang mencurigakan berhenti di sekitar lampu biruk merah. Kecurigaan ini mendorong tim patroli untuk mendekati dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika kami melakukan pemeriksaan di atas kapal, ditemukan 17 orang serta barang-barang seperti tas, koper, dan bungkusan plastik berisi pakaian. Setelah diinterogasi, 14 orang di antaranya ternyata merupakan PMI ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia, sementara 3 orang lainnya adalah kru kapal dan agen yang akan membawa PMI ilegal tersebut ke Malaysia,” ungkap IPDA Handrico P. Kaban, SH. Ia menambahkan bahwa kondisi para PMI ilegal tersebut cukup memprihatinkan, mengingat risiko tinggi yang mereka hadapi selama perjalanan ilegal.

Operasi penangkapan ini tidak hanya menyoroti upaya keras pihak berwenang dalam menangani perdagangan manusia, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antarinstansi dalam mengawasi dan mengamankan wilayah perairan Indonesia. Ditpolairud Polda Sumut terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah penyelundupan manusia dan aktivitas ilegal lainnya yang merugikan negara.

Selanjutnya, kapal beserta kru dan PMI ilegal tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut di Belawan untuk proses lebih lanjut. Pihak Ditpolairud Polda Sumut akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap para agen dan kru kapal untuk mengungkap jaringan penyelundupan PMI ilegal yang lebih luas. Para PMI ilegal yang berhasil diamankan juga akan mendapatkan perlindungan dan bantuan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses hukum terhadap para pelaku penyelundupan akan ditegakkan dengan tegas, untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Penangkapan ini juga memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat luas, khususnya calon PMI, untuk tidak tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri secara ilegal. Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar tidak menjadi korban perdagangan manusia atau penyelundupan.

Menurut data dari Ditpolairud Polda Sumut, kasus penyelundupan PMI ilegal melalui jalur laut sering terjadi akibat lemahnya pengawasan dan besarnya permintaan tenaga kerja ilegal di negara tujuan. Oleh karena itu, koordinasi antara berbagai instansi, termasuk kepolisian, imigrasi, dan pemerintah daerah, sangat penting dalam memerangi masalah ini. Peningkatan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya penyelundupan manusia juga perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.

Diharapkan dengan adanya penangkapan ini, masyarakat semakin menyadari bahaya dan risiko bekerja di luar negeri secara ilegal. Pemerintah dan pihak berwenang akan terus berupaya keras untuk memberantas jaringan perdagangan manusia dan melindungi hak-hak PMI, baik di dalam maupun di luar negeri.red

Hari Raya Waisak, 2 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Khusus

Batu Bara – Sebanyak 2 (dua) Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Beragama Budha menerima Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak, Kamis (23/05/2024).

Bertempat di Rumah Ibadah Budha, Kepala Lapas Labuhan Ruku yang diwakili oleh Kasi Binadik, Benny Wijaya berkesempatan memberikan Surat Keputusan Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan.

Remisi Khusus Keagamaan merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Warga Binaan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Benny menjelaskan bahwa ada 2 Warga Binaan beragama Budha yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Labuhan Ruku. Dan 2 (dua) Orang Warga Binaan tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

“Warga Binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Labuhan Ruku” , terang Benny

Kasi Binadik mengatakan Kedua WBP mendapatkan besaran remisi khusus Hari Raya Waisak mulai dari 15 Hari Sampai dengan 1 bulan 15 hari. Untuk Remisi Khusus II (langsung bebas) tidak ada.red

389 Warga Binaan Beragama Buddha di Sumatera Utara Peroleh Remisi Waisak 2024

Medan — Sebanyak 389 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di wilayah Sumatera Utara mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Agung Krisna, pada Rabu (22/5/2024)

Warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak Tahun 2024 tersebut terdiri dari 239 orang terlibat kasus kriminal umum.

Kemudian warga binaan yang diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang, dan warga binaan yang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012 sebanyak 147 orang.

“Jumlah keseluruhan yang mendapatkan remisi Waisak 2568 BE Tahun 2024 sebanyak 389 orang. Warga binaan yang memperoleh remisi ini mendapatkan masa potongan hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Pemberian remisi ini merupakan hak WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujar Agung Krisna

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang berbudi luhur.

“Jumlah remisi ini merupakan akumulasi dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang berada di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang hingga tanggal 21 Mei 2024 dihuni oleh total 31.250 orang.

Jumlah ini merupakan gabungan dari 23.304 orang narapidana, 7.674 orang tahanan dan 272 orang Anak Binaan,” pungkasnya.red

Lapas Kelas IIA Razia Rutin Serta Pengecekan Teralis danBesi Jeruji

Batu Bara – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku dalam rangka deteksi dini gangguan terhadap keamanan dan ketertiban (Kamtib) laksanakan Pengecekan Teralis dan besi serta Razia Rutin, Rabu (22/05/2024).

Kegiatan ini diawasi langsung oleh Plh KPLP, Franda Wijaya. Hal ini bertujuan agar kegiatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar keamanan yang telah di tetapkan.

Kalapas Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra menegaskan bahwa Lapas Labuhan Ruku selalu melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban (Kamtib).

“Pelaksanaan deteksi dini dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban akan terus dilakukan sehingga mencegah hal-hal yang tidak diinginkan”, Ujar Alexa.

Razia yang dilakukan secara berkala ini menargetkan seluruh area hunian warga binaan, termasuk tempat-tempat yang potensial menjadi tempat penyimpanan barang terlarang, seperti narkoba, telepon genggam, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Plh Kepala Keamanan Lapas Labuhan Ruku, menyampaikan bahwa razia penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan di Lapas Labuhan Ruku.red