Arsip Kategori: Hukum Dan Kriminal

Ibu Muda Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan, KPAD dan Keluarga Desak Restoratif Justice

BATU BARA | – Seorang ibu rumah tangga berinisial KN alias Ica (19), warga Lingkungan X, Kelurahan Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, resmi ditahan oleh penyidik Polres Batu Bara atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial Evi Ayu. Penahanan dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Penahanan Berdasarkan Laporan Polisi
KN ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/IV/2025/SPKT/RES BATU BARA/POLDA SUMUT tanggal 2 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

Alasan Penahanan
Penyidik menyebut bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (RTP) Polres Batu Bara selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2025.

Daftar Penyidik yang Menangani Kasus:

  • Tri Boy A. Siahaan
  • Ade Sundoko Masry
  • Frengky Sitorus
  • Frisca R. Rangkuti
  • Muhammad Agung
  • Bilklinton Sinaga

Permintaan Restoratif Justice
Khairil Aswat, abang dari KN, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah mengajukan permohonan kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 16 April 2025, untuk membuka ruang penyelesaian melalui Restoratif Justice (RJ). Namun hingga kini, permohonan tersebut belum direspons.

Aswat bahkan meminta Propam Polda Sumut untuk turun tangan memeriksa dugaan adanya perlakuan tidak adil dalam penanganan perkara, mengingat lawan dari KN dalam perkelahian tersebut tidak ikut ditahan.

Kecaman dari KPAD Batu Bara
Terpisah, Komisioner KPAD Batu Bara, Ismail, SH, mengecam tindakan penahanan tersebut. Ia menyebut bahwa kebijakan Kapolres tidak mempertimbangkan kondisi KN yang merupakan ibu dari balita berusia 18 bulan dan masih dalam masa menyusui.

“Kami sangat menyayangkan tindakan aparat yang tidak memperhatikan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ini bentuk ketidakadilan terhadap perempuan dan anak,” tegas Ismail.

Hak Anak Harus Dilindungi
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, identitas, kesehatan, pendidikan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Desakan Penangguhan Penahanan
KPAD berharap agar penyidik mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap KN, demi menjamin keberlangsungan pengasuhan anak balitanya.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif, khususnya pada kasus yang melibatkan perempuan dan anak,” pungkas Ismail. (Red)

GERBRAK Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi di Lahan HGU PTPN II

Jakarta, 5 Mei 2025— Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) menggelar aksi di tiga titik di Jakarta: Kementerian ATR/BPN, Gedung Merah Putih KPK, dan Kementerian BUMN. Aksi ini menyoroti dugaan korupsi dalam proyek properti mewah Kota Deli Megapolitan (KDM) yang dibangun PT. Ciputra KPSN di atas lahan HGU PTPN II, Sumatera Utara.

Koordinator aksi, Ariswan, menyebut proyek ini sarat pelanggaran hukum dan menyengsarakan rakyat. “Tanah rakyat diubah menjadi bisnis elit tanpa transparansi,” ujarnya.

GERBRAK menyampaikan 10 tuntutan, termasuk mendesak pemeriksaan atas kontrak kerjasama antara PTPN II dan PT. Ciputra, penegakan putusan hukum atas tanah PT. Sianjur, serta penghentian pembangunan ilegal oleh Polda Sumut.

Pernyataan sikap disampaikan ke 16 institusi, termasuk Presiden, DPR RI, dan pimpinan penegak hukum. Perwakilan KPK, BPN, dan BUMN berjanji menindaklanjuti aspirasi GERBRAK secara institusional.

“Ini bukan sekadar aksi, tapi panggilan nurani agar negara berpihak pada keadilan,” tegas Ariswan.il_06

Dugaan Ketidakadilan, Laporan Penganiayaan Mandek Sementara Korban Ditahan

Langkat ™| Berdasarkan informasi,Kasus rumah tangga yang melibatkan DS, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan istrinya, SR (46), menjadi sorotan publik. SR kini mendekam di tahanan Polres Langkat atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh suaminya, DS.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan SR, perselisihan mereka bermula pada Minggu, 8 September 2024, ketika pasangan ini menghadiri sebuah pesta di Tebingtinggi. SR meminta suaminya meninggalkan acara lebih awal karena ada kepentingan lain. Permintaan ini memicu pertengkaran hingga di perjalanan pulang menuju kediaman mereka.

Saat melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Simpang Jalan Asrama, Kelurahan Kwala Bingai, Stabat, DS menghentikan mobilnya. Di lokasi tersebut, seorang perempuan berinisial IKD, yang mengaku sebagai kakak angkat DS, tiba-tiba menyerang SR. IKD diduga menjambak rambut, mendorong hingga SR terjatuh, dan memukulnya dengan sandal, menyebabkan luka di kepala dan wajah. SR kemudian dilarikan ke klinik terdekat oleh anaknya.

Keesokan harinya, 9 September 2024, SR melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh IKD ke SPKT Polres Langkat dengan Nomor: STPLP/B/466/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti, sementara IKD tetap bebas beraktivitas seperti biasa.

Sebaliknya, pada 25 Oktober 2024, SR menerima surat panggilan dari penyidik Polres Langkat sebagai saksi dalam kasus KDRT yang dilaporkan oleh suaminya, DS. Pada 4 November 2024, SR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Puncaknya, pada 24 Desember 2024, SR ditangkap di rumahnya oleh pihak kepolisian dan langsung ditahan di Mapolres Langkat.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan keadilan hukum di Polres Langkat. Publik mempertanyakan lambannya proses hukum atas laporan SR, sementara kasus yang menjeratnya sebagai tersangka justru berjalan dengan cepat hingga berujung pada penahanan.

Masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan memerintahkan Kapolres Langkat agar menangani kasus ini secara adil dan profesional. Selain itu, evaluasi terhadap kinerja Polres Langkat juga dinilai perlu guna memastikan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Langkat terkait perkembangan kasus ini.red

Bravo!!Ditpolairud Polda Sumut Unit Markas Airud Batu Bara Berhasil Mengamankan PMI Ilegal di Perairan Tanjung Tiram

Batu Bara – Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 08.15 WIB, Ditpolairud Polda Sumut Unit Markas Airud Batubara berhasil mengamankan satu unit kapal ikan yang diduga membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di seputaran lampu biruk merah, Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

**Koordinat:**

03°15.874’N, 99°35.193’E

Dalam operasi ini, sebanyak 14 orang PMI ilegal berhasil diamankan, terdiri dari 13 laki-laki dewasa dan 1 perempuan dewasa. Dari jumlah tersebut, 13 orang berasal dari Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, dan 1 orang dari Provinsi Aceh. Penangkapan ini menunjukkan upaya intensif pihak berwenang dalam memberantas perdagangan manusia dan penyelundupan PMI ilegal ke luar negeri, yang sering kali terjadi di wilayah perairan Sumatera Utara.

Kanit Markas Airud Batubara, IPDA Handrico P. Kaban, SH, menjelaskan bahwa patroli rutin menggunakan Kapal RIB II – 001 awalnya menyusuri perairan Batubara. Saat patroli tersebut berlangsung, tim patroli melihat satu unit kapal ikan yang mencurigakan berhenti di sekitar lampu biruk merah. Kecurigaan ini mendorong tim patroli untuk mendekati dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika kami melakukan pemeriksaan di atas kapal, ditemukan 17 orang serta barang-barang seperti tas, koper, dan bungkusan plastik berisi pakaian. Setelah diinterogasi, 14 orang di antaranya ternyata merupakan PMI ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia, sementara 3 orang lainnya adalah kru kapal dan agen yang akan membawa PMI ilegal tersebut ke Malaysia,” ungkap IPDA Handrico P. Kaban, SH. Ia menambahkan bahwa kondisi para PMI ilegal tersebut cukup memprihatinkan, mengingat risiko tinggi yang mereka hadapi selama perjalanan ilegal.

Operasi penangkapan ini tidak hanya menyoroti upaya keras pihak berwenang dalam menangani perdagangan manusia, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antarinstansi dalam mengawasi dan mengamankan wilayah perairan Indonesia. Ditpolairud Polda Sumut terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah penyelundupan manusia dan aktivitas ilegal lainnya yang merugikan negara.

Selanjutnya, kapal beserta kru dan PMI ilegal tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut di Belawan untuk proses lebih lanjut. Pihak Ditpolairud Polda Sumut akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap para agen dan kru kapal untuk mengungkap jaringan penyelundupan PMI ilegal yang lebih luas. Para PMI ilegal yang berhasil diamankan juga akan mendapatkan perlindungan dan bantuan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses hukum terhadap para pelaku penyelundupan akan ditegakkan dengan tegas, untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Penangkapan ini juga memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat luas, khususnya calon PMI, untuk tidak tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri secara ilegal. Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar tidak menjadi korban perdagangan manusia atau penyelundupan.

Menurut data dari Ditpolairud Polda Sumut, kasus penyelundupan PMI ilegal melalui jalur laut sering terjadi akibat lemahnya pengawasan dan besarnya permintaan tenaga kerja ilegal di negara tujuan. Oleh karena itu, koordinasi antara berbagai instansi, termasuk kepolisian, imigrasi, dan pemerintah daerah, sangat penting dalam memerangi masalah ini. Peningkatan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya penyelundupan manusia juga perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.

Diharapkan dengan adanya penangkapan ini, masyarakat semakin menyadari bahaya dan risiko bekerja di luar negeri secara ilegal. Pemerintah dan pihak berwenang akan terus berupaya keras untuk memberantas jaringan perdagangan manusia dan melindungi hak-hak PMI, baik di dalam maupun di luar negeri.red

Hari Raya Waisak, 2 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Khusus

Batu Bara – Sebanyak 2 (dua) Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Beragama Budha menerima Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak, Kamis (23/05/2024).

Bertempat di Rumah Ibadah Budha, Kepala Lapas Labuhan Ruku yang diwakili oleh Kasi Binadik, Benny Wijaya berkesempatan memberikan Surat Keputusan Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan.

Remisi Khusus Keagamaan merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Warga Binaan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Benny menjelaskan bahwa ada 2 Warga Binaan beragama Budha yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Labuhan Ruku. Dan 2 (dua) Orang Warga Binaan tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

“Warga Binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Labuhan Ruku” , terang Benny

Kasi Binadik mengatakan Kedua WBP mendapatkan besaran remisi khusus Hari Raya Waisak mulai dari 15 Hari Sampai dengan 1 bulan 15 hari. Untuk Remisi Khusus II (langsung bebas) tidak ada.red

389 Warga Binaan Beragama Buddha di Sumatera Utara Peroleh Remisi Waisak 2024

Medan — Sebanyak 389 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di wilayah Sumatera Utara mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Agung Krisna, pada Rabu (22/5/2024)

Warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak Tahun 2024 tersebut terdiri dari 239 orang terlibat kasus kriminal umum.

Kemudian warga binaan yang diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang, dan warga binaan yang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012 sebanyak 147 orang.

“Jumlah keseluruhan yang mendapatkan remisi Waisak 2568 BE Tahun 2024 sebanyak 389 orang. Warga binaan yang memperoleh remisi ini mendapatkan masa potongan hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Pemberian remisi ini merupakan hak WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujar Agung Krisna

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang berbudi luhur.

“Jumlah remisi ini merupakan akumulasi dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang berada di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang hingga tanggal 21 Mei 2024 dihuni oleh total 31.250 orang.

Jumlah ini merupakan gabungan dari 23.304 orang narapidana, 7.674 orang tahanan dan 272 orang Anak Binaan,” pungkasnya.red

Lapas Kelas IIA Razia Rutin Serta Pengecekan Teralis danBesi Jeruji

Batu Bara – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku dalam rangka deteksi dini gangguan terhadap keamanan dan ketertiban (Kamtib) laksanakan Pengecekan Teralis dan besi serta Razia Rutin, Rabu (22/05/2024).

Kegiatan ini diawasi langsung oleh Plh KPLP, Franda Wijaya. Hal ini bertujuan agar kegiatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar keamanan yang telah di tetapkan.

Kalapas Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra menegaskan bahwa Lapas Labuhan Ruku selalu melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban (Kamtib).

“Pelaksanaan deteksi dini dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban akan terus dilakukan sehingga mencegah hal-hal yang tidak diinginkan”, Ujar Alexa.

Razia yang dilakukan secara berkala ini menargetkan seluruh area hunian warga binaan, termasuk tempat-tempat yang potensial menjadi tempat penyimpanan barang terlarang, seperti narkoba, telepon genggam, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Plh Kepala Keamanan Lapas Labuhan Ruku, menyampaikan bahwa razia penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan di Lapas Labuhan Ruku.red

Sidang Lapangan/Descente Terhadap Objek Warisan di Aceh Tengah Berjalan Dengan Baik dan Tertib

ACEH – Sidang lapangan atau descente terhadap objek sengketa waris di Aceh Tengah berjalan dengan baik dan tertib. Mahkamah Syariah Takengon tengah menyidangkan perkara sengketa waris dengan No. 542/Pdt.G/2023 MS.Tkn, yang telah memasuki agenda sidang lapangan terhadap objek-objek sengketa.

Sidang yang berlangsung pada hari Senin, 20 Mei 2024, dihadiri oleh para hakim dari Mahkamah Syariah Takengon, Panitera Pengganti, serta pegawai pengadilan. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak Dr. Dangas Siregar, S.H.I., M.H., dengan pengamanan dari aparat Kepolisian Polres Takengon. Proses sidang lapangan berjalan tertib dan damai tanpa ada keributan di lokasi sengketa.

Sidang lapangan ini merupakan bagian penting dari proses peradilan, di mana hakim dapat langsung melihat dan menilai kondisi fisik objek sengketa. Dalam perkara ini, delapan objek sengketa tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Kehadiran pihak Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing menunjukkan betapa pentingnya sidang ini bagi semua pihak yang terlibat.

Dari pantauan di lapangan, Biman Munthe, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Rencong Keadilan, bersama stafnya Ibrahim Fahmi Munthe, S.H., dan T.M. Riski, serta kliennya, menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. Proses ini diikuti oleh petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional, yang berperan penting dalam memastikan akurasi data lapangan.

Sidang lapangan ini menarik perhatian masyarakat, baik dari penduduk setempat maupun yang hanya melintas di lokasi objek sengketa. Meski sempat diguyur hujan, antusiasme masyarakat tetap tinggi, menunjukkan betapa pentingnya perkara ini bagi komunitas lokal.

Dalam wawancara terpisah di kantornya, Biman Munthe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidang lapangan atau descente adalah hal yang biasa terjadi ketika objek gugatan menyangkut tanah atau bangunan. “Persidangan ini adalah kunjungan majelis hakim ke lapangan untuk langsung melihat objek sengketa. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas dan nyata tentang kondisi fisik objek sengketa,” ujar Biman.

Ia menambahkan bahwa dalam perkara sengketa waris ini, ada delapan objek yang digugat, semuanya berada di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. “Ini adalah bagian dari proses yang harus dijalani untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 4 Juni 2024 dengan agenda konklusi atau kesimpulan dari para pihak. Sidang konklusi ini akan menjadi momen penting bagi majelis hakim untuk menyusun keputusan berdasarkan bukti dan fakta yang telah terungkap selama persidangan, termasuk hasil sidang lapangan.

Proses peradilan ini menunjukkan komitmen Mahkamah Syariah Takengon dalam menangani kasus-kasus sengketa waris dengan teliti dan cermat. Masyarakat berharap bahwa keputusan yang diambil nantinya akan mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.red

Sabu dan Pil Ektasi Yang Disimpan Di Kotak Bersampul Kamus Bahasa Inggris dan Novel Creatures of The Sea Karya Marina Fisher Berhasil di Ungkap

Jakarta – Polsek Cilincing berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba Jenis Sabu seberat 122 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram juga berhasil mengamankan 3 tersangka inisial IK (34 tahun), AAR (22 Tahun), dan RF (35 Tahun),Jumat,(23/02/2024).

Narkoba jenis sabu tersebut dibungkus oleh para tersangka kedalam sembilan bungkus plastik yang disembunyikan didalam Kotak yang bersampul Kamus Bahasa Inggris dan Novel Creatures of The Sea Karya Marina Fishe bersama pil ektasi yang sudah di modifikasi seperti berangkas.

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi. S.I.K yang didampingi oleh Kasie Humas Polres Jakarta Utara AKP Ken Rustoko, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting.

“Polsek Cilincing berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba,kita berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB dini hari dan mengamankan saudara IK, kemudian diduga pelaku kedua AAR umur 22 tahun, kemudian diduga pelaku ketiga RF 35 tahun, untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Cilincing yaitu 9 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan kurang lebih berat 122 gram kemudian 1 bungkus plastik isikan narkotika jenis ekstasi 60 butir dengan berat bruto 60,5 gram, kemudian kita mengamankan tiga buah handphone dari 3 diduga pelaku,kemudian kita mengamankan dua buah Buku yang ternyata setelah dicek brankas juga satu senjata tajam jenis badik.”beber Kompol Fernando Saharta Saragi. S.I.K ke para awak media

Lebih lanjut Kompol Fernando Saharta Saragi. S.I.K menjelaskan Polsek Cilincing untuk para tersangka dijerat dengan pasal 144 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 112 jo Pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting lebih lanjut menyampaikan kronolgi pengungkapan kasus tersebut berawal dari Polsek Cilincing mendapatkan informasi bahwa ada pelaku IK ini sering mengirimkan narkotika jenis sabu dan ini ke wilayah hukum Jakarta Utara.

“Berawal dari informasi itu, kemudian kami melakukan penyelidikan kami profiling dan pada saat waktu penangkapan,kemudian kami di wilayah Kramat mengungkapan ada beberapa para pengiriman dari Jakarta Pusat, salah satunya titiknya di Bendungan Melayu Jakarta Utara,teknis penangkapannya seperti itu,setelah kami amankan di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat,kemudian tersangka ini mengaku bahwa kos-kosan tempat mereka menyimpan barang bukti di dalam kedua kotak kemudian dikembangkan.”jelasnya.

“Yang jual beli ini adalah tersangka RF atas keterangan itu kami juga melakukan pengembangan dan penangkapan di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat,dari keterangan tersangka RF dan dari CR melakukan penyelidikan untuk barang bukti ini menurut pengakuannya dari tersangka hanya disimpan dikamar Kost,para pelaku juga mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan juga melakukan peredaran,menurut pengakuan para tersangka sudah berjalan kurang lebih setahun terakhir.”tandasnya.red