Arsip Kategori: Blog

Your blog category

Masyarakat Pesisir Batu Bara Bersatu: Dukung Bobby Surya dan Bahar-Syafrizal di Pilkada 2024

Batu Bara – Masyarakat pesisir Batu Bara yang tergabung dalam relawan ‘Wak Young’ resmi mendeklarasikan dukungan mereka kepada pasangan Bobby Surya sebagai calon Gubernur Sumatera Utara dan Baharuddin Siagian bersama Syafrizal sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara. Deklarasi ini berlangsung meriah pada Selasa, 12 November 2024, di Batu Bara, dengan dihadiri ratusan warga yang antusias mendukung pasangan calon tersebut.

Ali Nafiah Bastian, SH, sebagai Ketua Tim Pemenangan Sahabat Bobby, bersama tim relawan terus bergerak aktif dalam memperkuat dukungan untuk Bobby Surya menuju Sumut 1. Di bawah komandonya, tim bertekad penuh untuk memenangkan Bobby Surya sebagai Gubernur Sumatera Utara dan Bahar-Syafrizal sebagai pemimpin baru di Batu Bara.

“Deklarasi ini menjadi bukti nyata semangat masyarakat pesisir untuk menyongsong perubahan positif di Sumatera Utara dan Batu Bara. Kami percaya, Bobby Surya sebagai Gubernur dan Baharuddin-Syafrizal sebagai pemimpin Batu Bara akan membawa angin segar bagi pembangunan daerah ini,” ujar Ali Nafiah dalam sambutannya.

Dalam deklarasi tersebut, para relawan dan masyarakat berbondong-bondong memberikan dukungan secara terbuka. Mereka menaruh harapan besar kepada pasangan Bobby Surya dan Bahar-Syafrizal untuk membawa kemajuan dan perubahan signifikan bagi daerah pesisir serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batu Bara.

Bobby Surya dikenal sebagai sosok pemimpin muda yang visioner dan berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat Sumatera Utara melalui program-program pembangunan yang inklusif. Sementara itu, Baharuddin Siagian dan Syafrizal diyakini memiliki kapasitas dan dedikasi tinggi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batu Bara, khususnya di sektor ekonomi dan infrastruktur.

Ali Nafiah juga menegaskan bahwa dukungan ini bukan sekadar deklarasi, namun akan terus berlanjut melalui aksi nyata di lapangan. Tim Sahabat Bobby akan turun langsung ke berbagai desa dan kecamatan di Batu Bara, mengajak masyarakat untuk bersama-sama memenangkan pasangan Bobby Surya dan Bahar-Syafrizal dalam Pilkada mendatang.

“Ini adalah gerakan kita bersama. Kami tidak hanya mendukung, tetapi siap bekerja keras hingga hari pemilihan untuk memastikan pasangan ini terpilih dan dapat melaksanakan visi-misi mereka yang pro-rakyat,” tegas Ali Nafiah.red

KPU Batu Bara adakan Siapkan Surat Pilkada

BATU BARA | Bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Batu Bara di Sumber Padi, KPU Kabupaten Batu Bara mengadakan Kegiatan Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada Serentak 2024, Minggu, (03/11/24)

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Erwin bersama anggota KPU Kabupaten Batu Bara diantaranya, Abdillah dan Burhan serta Sektetaris KPU Kabupaten Batu Bara, Adhe Siska Amelia Rinanda beserta jajarannya.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Batu Bara menegaskan dalam proses sortir lipat surat suara ini kita harus jeli dalam mensortir dan melipat surat suara agar tidak ada masalah dikemudian hari.

Dan dalam kesempatan ini pula Erwin memberikan edukasi kepada para peserta sortir lipat surat suara terkait Hari dan tanggal Pemungutan suara dan mengajak seluruh peserta untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak tahun 2024.il_06

KPU Batu Bara Hadiri Bimtek Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 di Bogor

BATU BARA | KPU Kabupaten Batu Bara turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Angkatan II. Acara ini berlangsung dari Selasa hingga Jumat, tanggal 10 hingga 13 September 2024, bertempat di Hotel Royal Safari Garden Resort & Convention, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia ini dihadiri oleh 12 KPU Provinsi beserta Kabupaten/Kotanya, termasuk KPU dari Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.

Dari KPU Kabupaten Batu Bara, hadir Burhan, anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Melinawaty Kristina Nainggolan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat.

Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas KPU dalam menghadapi potensi perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Pj. Nizhamul Hadiri Syukuran HUT ke – 62 Yonif 126/KC

BATUBARA | Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E, M.M menghadiri acara syukuran dalam rangka HUT ke – 62 tahun Batalyon Infanteri 126/Kala Cakti,  yang digelar di aula Mayonif 126/KC, Kecamatan Sei Balai, Rabu (15/05/2024).

Syukuran ini turut dihadiri oleh Danyonif 126/KC Letkol Infanteri Fernando Batu Bara, Forkopimda Batu Bara, Forkopimda Asahan, Forkopimda Tanjung Balai, dan para prajurit Batalyon Infanteri 126/KC.

Dalam sambutannya Pj. Nizhamul mengucapkan selamat ulang tahun ke-62 kepada prajurit-prajurit satuan Batalyon Infanteri 126/Kala Cakti.

“Tentunya semakin bertambah usia satuan, diharapkan semakin dewasa dalam menjalankan pengabdian dan bhakti yang diberikan kepada masyarakat, bangsa dan negara” harap Nizhamul.

Selanjutnya Pj. Nizhamul juga mengatakan peringatan HUT Batalyon Infanteri 126/Kala Cakti ke-62 ini bukan hanya tentang merayakan prestasi dan pencapaian, tetapi juga tentang merayakan peran TNI dalam pembangunan nasional, menjaga keamanan dan kedaulatan setiap daerah.

“TNI juga telah berkontribusi dalam pembangunan masyarakat, pendidikan, kesehatan dan banyak sektor lainnya, selalu siap membantu dalam situasi darurat dan bencana alam, serta mempromosikan nilai-nilai persatuan dan gotong royong” ucap Nizhamul.

Acara syukuran ini diisi dengan menampilkan Vidio sejarah singkat Yonif 126/KC dan Pemotongan nasi tumpeng.red

Presiden RI Joko Widodo Terbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Dukung Jurnalisme

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

“Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024), di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.

Penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” disebutkan dalam Pasal 2 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital; kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers; komite; dan pendanaan.

Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia, sedangkan perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Di dalam Perpres ditegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta

f. bekerja sama dengan perusahaan pers.

“Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama sebagaimana dimaksud berupa lisensi berbayar; bagi hasil; berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati,” bunyi Pasal & Ayat 1 dan 2.

Perpres 32/2024 ini juga mengamanatkan pembentukan komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana tertuang dalam Perpres.

“Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Komite sebagaimana dimaksud melaksanakan tugasnya bersifat independen,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) dan (2).

Komite ini menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital; pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan; dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun keanggotaan komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite bersumber dari organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara; dan/atau bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian ketentuan penutup Perpres 32/2024.