Semua tulisan dari arsiponline.com

Menyampaikan Berita Sesuai Fakta

Presiden RI Joko Widodo Terbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Dukung Jurnalisme

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

“Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024), di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.

Penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” disebutkan dalam Pasal 2 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital; kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers; komite; dan pendanaan.

Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia, sedangkan perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Di dalam Perpres ditegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta

f. bekerja sama dengan perusahaan pers.

“Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama sebagaimana dimaksud berupa lisensi berbayar; bagi hasil; berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati,” bunyi Pasal & Ayat 1 dan 2.

Perpres 32/2024 ini juga mengamanatkan pembentukan komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana tertuang dalam Perpres.

“Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Komite sebagaimana dimaksud melaksanakan tugasnya bersifat independen,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) dan (2).

Komite ini menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital; pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan; dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun keanggotaan komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite bersumber dari organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara; dan/atau bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian ketentuan penutup Perpres 32/2024.

Bupati Humbahas Rapat Bahas NKB Tentang Kerja Sama Budi Daya Pertanian Hingga Pasca Panen di Food Estate

Humbahas – Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE mengikuti rapat koordinasi secara daring membahas Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tentang Kerja Sama Budi Daya Pertanian Hingga Pasca Panen di Food Estate Sumatera Utara di Ruang Kerja Bupati, Komplek Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Selasa (20/2).

Rapat ini diikuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertanian, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Institut Teknologi Del, PT. Indofood Fortuna Makmur, PT. Horti Agro Makro (Champ), PT Prima Sukses Sejati Abadi (Wings Food), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Humbahas, Inspektur Kabupaten Humbahas, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Humbahas dan Kadis Kominfo Humbahas.

Maksud dilaksanakan rapat ini ditujukan sebagai landasan bagi seluruh pihak untuk menyelaraskan program kegiatan bersama dalam upaya mengembangkan potensi melalui kerja sama pengelolaan lahan yang saling menguntungkan antara Mitra petani dengan petani, kemudian melanjutkan pengembangan budi daya pertanian hingga pasca panen di Food Estate Sumatera Utara melalui sinergitas para pihak.

Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE dalam kesempatannya menghimbau agar seluruh Tugas dan Tanggung jawab, hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam Nota Kesepahaman Bersama (NKB) ini dijelaskan secara rinci, agar masing-masing pihak dapat memahami dan menjalankan seluruh pekerjaan saat pelaksanaannya di lapangan dengan sungguh-sungguh sehingga dapat dapat meningkatkan produksi pertanian dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*/tupang)

Sabu dan Pil Ektasi Yang Disimpan Di Kotak Bersampul Kamus Bahasa Inggris dan Novel Creatures of The Sea Karya Marina Fisher Berhasil di Ungkap

Jakarta – Polsek Cilincing berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba Jenis Sabu seberat 122 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram juga berhasil mengamankan 3 tersangka inisial IK (34 tahun), AAR (22 Tahun), dan RF (35 Tahun),Jumat,(23/02/2024).

Narkoba jenis sabu tersebut dibungkus oleh para tersangka kedalam sembilan bungkus plastik yang disembunyikan didalam Kotak yang bersampul Kamus Bahasa Inggris dan Novel Creatures of The Sea Karya Marina Fishe bersama pil ektasi yang sudah di modifikasi seperti berangkas.

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi. S.I.K yang didampingi oleh Kasie Humas Polres Jakarta Utara AKP Ken Rustoko, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting.

“Polsek Cilincing berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba,kita berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB dini hari dan mengamankan saudara IK, kemudian diduga pelaku kedua AAR umur 22 tahun, kemudian diduga pelaku ketiga RF 35 tahun, untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Cilincing yaitu 9 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan kurang lebih berat 122 gram kemudian 1 bungkus plastik isikan narkotika jenis ekstasi 60 butir dengan berat bruto 60,5 gram, kemudian kita mengamankan tiga buah handphone dari 3 diduga pelaku,kemudian kita mengamankan dua buah Buku yang ternyata setelah dicek brankas juga satu senjata tajam jenis badik.”beber Kompol Fernando Saharta Saragi. S.I.K ke para awak media

Lebih lanjut Kompol Fernando Saharta Saragi. S.I.K menjelaskan Polsek Cilincing untuk para tersangka dijerat dengan pasal 144 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 112 jo Pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting lebih lanjut menyampaikan kronolgi pengungkapan kasus tersebut berawal dari Polsek Cilincing mendapatkan informasi bahwa ada pelaku IK ini sering mengirimkan narkotika jenis sabu dan ini ke wilayah hukum Jakarta Utara.

“Berawal dari informasi itu, kemudian kami melakukan penyelidikan kami profiling dan pada saat waktu penangkapan,kemudian kami di wilayah Kramat mengungkapan ada beberapa para pengiriman dari Jakarta Pusat, salah satunya titiknya di Bendungan Melayu Jakarta Utara,teknis penangkapannya seperti itu,setelah kami amankan di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat,kemudian tersangka ini mengaku bahwa kos-kosan tempat mereka menyimpan barang bukti di dalam kedua kotak kemudian dikembangkan.”jelasnya.

“Yang jual beli ini adalah tersangka RF atas keterangan itu kami juga melakukan pengembangan dan penangkapan di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat,dari keterangan tersangka RF dan dari CR melakukan penyelidikan untuk barang bukti ini menurut pengakuannya dari tersangka hanya disimpan dikamar Kost,para pelaku juga mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan juga melakukan peredaran,menurut pengakuan para tersangka sudah berjalan kurang lebih setahun terakhir.”tandasnya.red