Semua tulisan dari arsiponline.com

Menyampaikan Berita Sesuai Fakta

Kembali Raih Digital Government Award, Kemenkumham Jadi Kementerian Terbaik dalam Penerapan SPBE

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali meraih Digital Government Award (DGA) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada SPBE Summit 2024. Kemenkumham menjadi yang terbaik dalam Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk kategori Kementerian.

Penghargaan ini diterima Kemenkumham atas penerapan SPBE selama tahun 2023. Pengumuman penghargaan dilakukan pada kegiatan SPBE Summit 2024 yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (27/05/2024).

Ini merupakan kali kedua Kemenkumham mendapatkan penghargaan atas penerapan SPBE, setelah sebelumnya menerima penghargaan serupa pada SPBE Summit 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, menyatakan bahwa Kemenkumham telah menerapkan pelayanan publik berbasis digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan yang ada.

“Pelayanan publik Kemenkumham kini lebih mudah diakses. Pelayanan tidak lagi terbatas pada ruang kantor, tetapi bisa dimanfaatkan di mana saja masyarakat berada, cukup dengan handphone dan akses internet,” ujar Andap.

Saat ini, berbagai layanan digital tersedia untuk masyarakat, mulai dari aplikasi paspor, pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, konsultasi hukum, pengaduan HAM, layanan administrasi hukum umum, hingga pelayanan pemasyarakatan.

Andap menjelaskan bahwa terdapat delapan aspek SPBE yang terus ditingkatkan oleh Kemenkumham, yaitu kualitas kebijakan internal, perencanaan strategis, sistem TIK, inovasi dan aplikasi, manajemen SPBE, audit TIK, layanan publik elektronik, dan layanan administrasi pemerintahan elektronik.

Indeks SPBE Kemenkumham telah menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019, indeks SPBE Kemenkumham berada di nilai 3,18 dari maksimal 5. Pada tahun 2021 meningkat menjadi 3,68, dan pada GDA 2024 Kemenkumham mendapatkan indeks 4,21 dengan predikat “Memuaskan”.

Kemenkumham juga mencatatkan nilai maksimum 5,00 poin pada aspek layanan publik berbasis elektronik dan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik.

“Teknologi digital terus berkembang. Oleh karena itu, Kemenkumham terus memperbaiki berbagai aspek pelayanan digital agar masyarakat semakin nyaman dan percaya terhadap pelayanan Kemenkumham,” ucap Andap.

Andap juga menyatakan bahwa keberhasilan penyelenggaraan SPBE di Kemenkumham sangat dipengaruhi oleh komitmen pimpinan, khususnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, serta kolaborasi antar unit kerja. Andap berkomitmen mengawal peningkatan kualitas SPBE di Kemenkumham.

“Kesuksesan Kemenkumham meraih penghargaan DGA dua tahun berturut-turut tidak lepas dari komitmen pimpinan, khususnya Menkumham, dan kolaborasi seluruh unit kerja untuk terus meningkatkan kepuasan layanan publik melalui optimalisasi penyelenggaraan SPBE sehingga layanan Kemenkumham menjadi lebih cepat, mudah diakses, dan transparan,” ungkap Andap.

Untuk diketahui, DGA merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh KemenPAN RB kepada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) yang telah menyelenggarakan SPBE. Pada tahun 2024, DGA diberikan kepada 65 dari 621 IPPD.red

Pejabat Bupati Batu Bara Kukuhkan Abdul Ghafur sebagai Komisaris Baru BUMD

Batu Bara – Pejabat Bupati Batu Bara, Nizhamul SE, melalui Sekda mengukuhkan Abdul Ghafur sebagai pengganti Komisaris BUMD yang lama, Yasir Hambali, yang telah mengundurkan diri. Pengukuhan ini berlangsung pada Rabu (29/5) di Aula Kantor Bupati Batu Bara dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting.

Acara pengukuhan dihadiri oleh Sekdakab Batu Bara, Norma Deli Siregar; Kadis Kominfo, Edwin Sitorus; Asisten II, Bambang HS; Kabag Ekbang, Hadiman Sihombing; Kabag Hukum, Dedek; serta pengurus BUMD Batu Bara, termasuk Direktur BUMD Surya Kencana.

Kehadiran para pejabat dan pengurus BUMD ini menunjukkan dukungan penuh terhadap Abdul Ghafur dalam menjalankan tugas barunya.

Dalam sambutannya, Sekdakab Batu Bara, Norma Deli Siregar, mewakili Pj. Bupati Nizhamul SE, menyampaikan harapan besar kepada Abdul Ghafur sebagai Komisaris BUMD yang baru. “Kami berharap dengan dikukuhkannya Abdul Ghafur sebagai Komisaris, BUMD dapat berkembang lebih baik lagi.

Kami percaya bahwa Abdul Ghafur mampu meningkatkan daya saing bisnis BUMD dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya. Norma Deli Siregar juga menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi dalam menghadapi tantangan bisnis di masa mendatang.

Abdul Ghafur, yang telah resmi dikukuhkan, mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Pj. Bupati dan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara atas kepercayaan yang diberikan. “Saya sangat berterima kasih atas kepercayaan ini.

Semoga amanah ini bisa saya jalankan dengan sebaik-baiknya, dan saya berharap mendapat dukungan dari seluruh unsur Forkopimda serta stakeholder yang ada di Kabupaten Batu Bara,” ungkapnya.

Abdul Ghafur juga menambahkan bahwa dia berkomitmen untuk membawa BUMD Batu Bara ke arah yang lebih baik melalui berbagai strategi pengembangan yang inovatif dan berkelanjutan.

Pengukuhan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi peningkatan kinerja BUMD Batu Bara. Dengan adanya pemimpin baru yang memiliki visi dan misi yang jelas, diharapkan BUMD dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi daerah.

Semua pihak yang hadir dalam acara tersebut menunjukkan dukungan mereka dengan harapan besar akan kemajuan BUMD di masa depan.red

Desa Pahlawan Laksanakan Program Cegah Stunting Sejak Dini untuk Wujudkan Generasi Emas

Batu Bara – Pemerintah Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, yang dipimpin oleh Kepala Desa Pahlawan Samsul Aswin, melaksanakan kegiatan pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil, bayi 0-6 bulan, bayi 6-12 bulan, dan balita se-Desa Pahlawan, pada Rabu, 29 Mei 2024. Kegiatan ini merupakan upaya konkret dalam mendukung program nasional pencegahan stunting yang digalakkan oleh pemerintah pusat.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat dari Kementerian Desa dan Kementerian Kesehatan yang disampaikan melalui musyawarah desa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap anak di Desa Pahlawan mendapatkan asupan gizi yang cukup dan seimbang, sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Stunting, atau kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis, masih menjadi masalah serius di Indonesia, dan kegiatan seperti ini diharapkan dapat membantu mengurangi angka kejadian stunting di daerah tersebut.
Pemberian makanan tambahan ini dilakukan oleh Kepala Desa Samsul Aswin, Ketua TP PKK Desa Pahlawan, bidan desa, serta kader posyandu. Kegiatan ini melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, termasuk para ibu hamil dan keluarga yang memiliki bayi dan balita. Dalam sambutannya, Kepala Desa Samsul Aswin menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan stunting.
Beliau berharap agar setiap anak rutin hadir ke posyandu untuk pemantauan gizi, sehingga apabila ditemukan anak yang kurang gizi, pemerintah desa dapat segera menindaklanjutinya. Hal ini juga berlaku bagi ibu hamil, untuk memastikan mereka mendapatkan nutrisi yang cukup selama masa kehamilan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari mahasiswa Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU) yang sedang melakukan praktek di Desa Pahlawan. Mereka turut serta dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya gizi seimbang dan pola makan sehat.
Ketua tim praktek mahasiswa IAIDU, Alda, menyatakan bahwa partisipasi mereka dalam kegiatan ini adalah bagian dari pengabdian kepada masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam mencegah stunting.
Kegiatan pemberian makanan tambahan ini tidak hanya berupa distribusi makanan, tetapi juga diisi dengan sesi edukasi mengenai pentingnya pemenuhan gizi seimbang, cara menyusun menu makanan yang sehat, serta pentingnya ASI eksklusif bagi bayi. Dengan demikian, diharapkan pengetahuan masyarakat tentang gizi dapat meningkat dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Harapan besar disampaikan oleh seluruh pihak yang terlibat, agar Desa Pahlawan bisa menjadi contoh sukses dalam upaya pencegahan stunting dan mampu melahirkan generasi yang sehat dan cerdas, menuju Generasi Emas Indonesia.red

KSJ Pusat Gelar Pasar Sedekah 1,5 Ton Beras Murah di Langkat

Langkat | 24/05/2024 -Pengurus Pusat Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) kembali menggelar pasar sedekah dengan menyediakan 1,5 ton beras murah berkualitas premium khusus bagi warga duafa di Kabupaten Langkat.

Kegiatan KSJ edisi ke-250 pada Jumat, 24/04/2024, ini dipadati ratusan pengunjung yang ingin mendapatkan beras murah seharga Rp.50.000 per zak isi 5 Kg. Acara ini berlangsung di Padepokan Kuliner Dusun Sidorukun, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Pasar sedekah ini dibuka oleh Ustadz Abbas Rambe, Wakil Pembina KSJ Pusat sekaligus Pendiri dan Pembina Jaringan Relawan Pendukung Indonesia Maju (JARPIM).

“KSJ terus berkomitmen bersama para donatur untuk membantu warga duafa melalui penyaluran sedekah serta program amal sosial seperti pasar sedekah beras murah ini,” kata Saharuddin, Ketua Umum KSJ, di lokasi acara.

Saharuddin, sebagai inisiator dan salah satu pendiri KSJ, menyatakan bahwa salah satu akar dari masalah sosial adalah maraknya penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, peredaran miras dan narkoba, serta prostitusi.

“Selain menjadi tugas aparat kepolisian, maraknya praktik pekat ini juga menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegahnya karena dampaknya sangat luas,” urai Saharuddin.

Hadir dalam kegiatan ini untuk mewakili H. Syah Afandin, tokoh masyarakat Langkat, adalah H. Hadi Ilham dan Agung Kurniawan. Sementara itu, mewakili Tiorita Br. Surbakti adalah Pujianto, SE, Pengurus DPD Golkar Kabupaten Langkat.

Tim KSJ yang ikut serta dalam acara ini antara lain Ariswan, Nasbah Mufida, Wan Aina, Sarifah Hanum, Irwanti M. Sahil, Munial, dan Juli Widiastuti.red

Hari Raya Waisak, 2 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Khusus

Batu Bara – Sebanyak 2 (dua) Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Beragama Budha menerima Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak, Kamis (23/05/2024).

Bertempat di Rumah Ibadah Budha, Kepala Lapas Labuhan Ruku yang diwakili oleh Kasi Binadik, Benny Wijaya berkesempatan memberikan Surat Keputusan Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan.

Remisi Khusus Keagamaan merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Warga Binaan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Benny menjelaskan bahwa ada 2 Warga Binaan beragama Budha yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Labuhan Ruku. Dan 2 (dua) Orang Warga Binaan tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

“Warga Binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Labuhan Ruku” , terang Benny

Kasi Binadik mengatakan Kedua WBP mendapatkan besaran remisi khusus Hari Raya Waisak mulai dari 15 Hari Sampai dengan 1 bulan 15 hari. Untuk Remisi Khusus II (langsung bebas) tidak ada.red

389 Warga Binaan Beragama Buddha di Sumatera Utara Peroleh Remisi Waisak 2024

Medan — Sebanyak 389 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di wilayah Sumatera Utara mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Agung Krisna, pada Rabu (22/5/2024)

Warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak Tahun 2024 tersebut terdiri dari 239 orang terlibat kasus kriminal umum.

Kemudian warga binaan yang diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang, dan warga binaan yang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012 sebanyak 147 orang.

“Jumlah keseluruhan yang mendapatkan remisi Waisak 2568 BE Tahun 2024 sebanyak 389 orang. Warga binaan yang memperoleh remisi ini mendapatkan masa potongan hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Pemberian remisi ini merupakan hak WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujar Agung Krisna

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang berbudi luhur.

“Jumlah remisi ini merupakan akumulasi dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang berada di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang hingga tanggal 21 Mei 2024 dihuni oleh total 31.250 orang.

Jumlah ini merupakan gabungan dari 23.304 orang narapidana, 7.674 orang tahanan dan 272 orang Anak Binaan,” pungkasnya.red

Lapas Kelas IIA Razia Rutin Serta Pengecekan Teralis danBesi Jeruji

Batu Bara – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku dalam rangka deteksi dini gangguan terhadap keamanan dan ketertiban (Kamtib) laksanakan Pengecekan Teralis dan besi serta Razia Rutin, Rabu (22/05/2024).

Kegiatan ini diawasi langsung oleh Plh KPLP, Franda Wijaya. Hal ini bertujuan agar kegiatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar keamanan yang telah di tetapkan.

Kalapas Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra menegaskan bahwa Lapas Labuhan Ruku selalu melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban (Kamtib).

“Pelaksanaan deteksi dini dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban akan terus dilakukan sehingga mencegah hal-hal yang tidak diinginkan”, Ujar Alexa.

Razia yang dilakukan secara berkala ini menargetkan seluruh area hunian warga binaan, termasuk tempat-tempat yang potensial menjadi tempat penyimpanan barang terlarang, seperti narkoba, telepon genggam, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Plh Kepala Keamanan Lapas Labuhan Ruku, menyampaikan bahwa razia penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan di Lapas Labuhan Ruku.red

Sidang Lapangan/Descente Terhadap Objek Warisan di Aceh Tengah Berjalan Dengan Baik dan Tertib

ACEH – Sidang lapangan atau descente terhadap objek sengketa waris di Aceh Tengah berjalan dengan baik dan tertib. Mahkamah Syariah Takengon tengah menyidangkan perkara sengketa waris dengan No. 542/Pdt.G/2023 MS.Tkn, yang telah memasuki agenda sidang lapangan terhadap objek-objek sengketa.

Sidang yang berlangsung pada hari Senin, 20 Mei 2024, dihadiri oleh para hakim dari Mahkamah Syariah Takengon, Panitera Pengganti, serta pegawai pengadilan. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak Dr. Dangas Siregar, S.H.I., M.H., dengan pengamanan dari aparat Kepolisian Polres Takengon. Proses sidang lapangan berjalan tertib dan damai tanpa ada keributan di lokasi sengketa.

Sidang lapangan ini merupakan bagian penting dari proses peradilan, di mana hakim dapat langsung melihat dan menilai kondisi fisik objek sengketa. Dalam perkara ini, delapan objek sengketa tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Kehadiran pihak Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing menunjukkan betapa pentingnya sidang ini bagi semua pihak yang terlibat.

Dari pantauan di lapangan, Biman Munthe, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Rencong Keadilan, bersama stafnya Ibrahim Fahmi Munthe, S.H., dan T.M. Riski, serta kliennya, menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. Proses ini diikuti oleh petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional, yang berperan penting dalam memastikan akurasi data lapangan.

Sidang lapangan ini menarik perhatian masyarakat, baik dari penduduk setempat maupun yang hanya melintas di lokasi objek sengketa. Meski sempat diguyur hujan, antusiasme masyarakat tetap tinggi, menunjukkan betapa pentingnya perkara ini bagi komunitas lokal.

Dalam wawancara terpisah di kantornya, Biman Munthe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidang lapangan atau descente adalah hal yang biasa terjadi ketika objek gugatan menyangkut tanah atau bangunan. “Persidangan ini adalah kunjungan majelis hakim ke lapangan untuk langsung melihat objek sengketa. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas dan nyata tentang kondisi fisik objek sengketa,” ujar Biman.

Ia menambahkan bahwa dalam perkara sengketa waris ini, ada delapan objek yang digugat, semuanya berada di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. “Ini adalah bagian dari proses yang harus dijalani untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 4 Juni 2024 dengan agenda konklusi atau kesimpulan dari para pihak. Sidang konklusi ini akan menjadi momen penting bagi majelis hakim untuk menyusun keputusan berdasarkan bukti dan fakta yang telah terungkap selama persidangan, termasuk hasil sidang lapangan.

Proses peradilan ini menunjukkan komitmen Mahkamah Syariah Takengon dalam menangani kasus-kasus sengketa waris dengan teliti dan cermat. Masyarakat berharap bahwa keputusan yang diambil nantinya akan mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.red

Pj. Nizhamul Hadiri Syukuran HUT ke – 62 Yonif 126/KC

BATUBARA | Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E, M.M menghadiri acara syukuran dalam rangka HUT ke – 62 tahun Batalyon Infanteri 126/Kala Cakti,  yang digelar di aula Mayonif 126/KC, Kecamatan Sei Balai, Rabu (15/05/2024).

Syukuran ini turut dihadiri oleh Danyonif 126/KC Letkol Infanteri Fernando Batu Bara, Forkopimda Batu Bara, Forkopimda Asahan, Forkopimda Tanjung Balai, dan para prajurit Batalyon Infanteri 126/KC.

Dalam sambutannya Pj. Nizhamul mengucapkan selamat ulang tahun ke-62 kepada prajurit-prajurit satuan Batalyon Infanteri 126/Kala Cakti.

“Tentunya semakin bertambah usia satuan, diharapkan semakin dewasa dalam menjalankan pengabdian dan bhakti yang diberikan kepada masyarakat, bangsa dan negara” harap Nizhamul.

Selanjutnya Pj. Nizhamul juga mengatakan peringatan HUT Batalyon Infanteri 126/Kala Cakti ke-62 ini bukan hanya tentang merayakan prestasi dan pencapaian, tetapi juga tentang merayakan peran TNI dalam pembangunan nasional, menjaga keamanan dan kedaulatan setiap daerah.

“TNI juga telah berkontribusi dalam pembangunan masyarakat, pendidikan, kesehatan dan banyak sektor lainnya, selalu siap membantu dalam situasi darurat dan bencana alam, serta mempromosikan nilai-nilai persatuan dan gotong royong” ucap Nizhamul.

Acara syukuran ini diisi dengan menampilkan Vidio sejarah singkat Yonif 126/KC dan Pemotongan nasi tumpeng.red

Tingkatkan Kualitas Hidup dan Pendidikan, Pj. Bupati Batu Bara Sampaikan 2 Ranperda

BATU BARA | Demi meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan masyarakat Kabupaten Batu Bara, Pj. Bupati Nizhamul S.E, M.M., sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (07/05/2024).

Adapun dua ranperda yang diajukan yaitu pertama tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Ranperda kedua tentang gerakan masyarakat maghrib mengaji.

Disampaikan Pj. Bupati Nizhamul, penataan kawasan permukiman kumuh telah diamanatkan di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dijelaskan bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Dengan adanya amanat perundangan berdasarkan asas desentralisasi serta semangat untuk mewujudkan program nasional, maka Kabupaten Batu Bara perlu segera menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penanganan permukiman kumuh. Sehingga pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Batu Bara dapat terwujud dengan baik.

Selanjutnya, Ranperda gerakan masyarakat maghrib mengaji di Kabupaten Batu Bara perlu untuk diajukan karena sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan salah satunya dengan meningkatkan mutu pendidikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan ketentuan Pasal 11 yang berbunyi urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) yang menjadi kewenangan daerah. kemudian di dalam ketentuan Pasal 12 huruf a menyatakan kewenangan daerah dalam hal urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya ialah pendidikan.

Kegiatan maghrib mengaji berupa pendidikan yang diselengarakan masyarakat berupa bentuk gerakan masyarakat maghrib mengaji dalam rangka untuk melakukan pendalaman hafalan serta pemahaman Al-Qur’an yang dilaksanakan pada saat maghrib sambil menunggu datangnya waktu shalat isya, perlu dilestarikan dan ditumbuh kembangkan.

“Agar program tersebut dapat terlaksana perlu adanya payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebagai pedoman penyelenggaraan budaya mengaji yang berkelanjutan,” ujar Pj. Bupati Nizhamul.

Sementara menanggapi nota Ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Batu Bara Pada 6 Mei lalu Pemkab Batu Bara menyambut baik hal tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyambut baik dan mengapresiasi terhadap Ranperda inisiatif tersebut yang bertujuan untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan karena resiko bahaya rokok selain bagi perokok tetapi juga bagi perokok pasif atau mereka yang bukan perokok,” tutup Pj. Nizhamul.red