Semua tulisan dari arsiponline.com

Menyampaikan Berita Sesuai Fakta

Hari Raya Waisak, 2 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Khusus

Batu Bara – Sebanyak 2 (dua) Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Beragama Budha menerima Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak, Kamis (23/05/2024).

Bertempat di Rumah Ibadah Budha, Kepala Lapas Labuhan Ruku yang diwakili oleh Kasi Binadik, Benny Wijaya berkesempatan memberikan Surat Keputusan Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan.

Remisi Khusus Keagamaan merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Warga Binaan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Benny menjelaskan bahwa ada 2 Warga Binaan beragama Budha yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Labuhan Ruku. Dan 2 (dua) Orang Warga Binaan tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

“Warga Binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Labuhan Ruku” , terang Benny

Kasi Binadik mengatakan Kedua WBP mendapatkan besaran remisi khusus Hari Raya Waisak mulai dari 15 Hari Sampai dengan 1 bulan 15 hari. Untuk Remisi Khusus II (langsung bebas) tidak ada.red

389 Warga Binaan Beragama Buddha di Sumatera Utara Peroleh Remisi Waisak 2024

Medan — Sebanyak 389 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di wilayah Sumatera Utara mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Agung Krisna, pada Rabu (22/5/2024)

Warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak Tahun 2024 tersebut terdiri dari 239 orang terlibat kasus kriminal umum.

Kemudian warga binaan yang diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang, dan warga binaan yang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012 sebanyak 147 orang.

“Jumlah keseluruhan yang mendapatkan remisi Waisak 2568 BE Tahun 2024 sebanyak 389 orang. Warga binaan yang memperoleh remisi ini mendapatkan masa potongan hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Pemberian remisi ini merupakan hak WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujar Agung Krisna

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang berbudi luhur.

“Jumlah remisi ini merupakan akumulasi dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang berada di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang hingga tanggal 21 Mei 2024 dihuni oleh total 31.250 orang.

Jumlah ini merupakan gabungan dari 23.304 orang narapidana, 7.674 orang tahanan dan 272 orang Anak Binaan,” pungkasnya.red

Lapas Kelas IIA Razia Rutin Serta Pengecekan Teralis danBesi Jeruji

Batu Bara – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku dalam rangka deteksi dini gangguan terhadap keamanan dan ketertiban (Kamtib) laksanakan Pengecekan Teralis dan besi serta Razia Rutin, Rabu (22/05/2024).

Kegiatan ini diawasi langsung oleh Plh KPLP, Franda Wijaya. Hal ini bertujuan agar kegiatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar keamanan yang telah di tetapkan.

Kalapas Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra menegaskan bahwa Lapas Labuhan Ruku selalu melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban (Kamtib).

“Pelaksanaan deteksi dini dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban akan terus dilakukan sehingga mencegah hal-hal yang tidak diinginkan”, Ujar Alexa.

Razia yang dilakukan secara berkala ini menargetkan seluruh area hunian warga binaan, termasuk tempat-tempat yang potensial menjadi tempat penyimpanan barang terlarang, seperti narkoba, telepon genggam, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Plh Kepala Keamanan Lapas Labuhan Ruku, menyampaikan bahwa razia penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan di Lapas Labuhan Ruku.red

Sidang Lapangan/Descente Terhadap Objek Warisan di Aceh Tengah Berjalan Dengan Baik dan Tertib

ACEH – Sidang lapangan atau descente terhadap objek sengketa waris di Aceh Tengah berjalan dengan baik dan tertib. Mahkamah Syariah Takengon tengah menyidangkan perkara sengketa waris dengan No. 542/Pdt.G/2023 MS.Tkn, yang telah memasuki agenda sidang lapangan terhadap objek-objek sengketa.

Sidang yang berlangsung pada hari Senin, 20 Mei 2024, dihadiri oleh para hakim dari Mahkamah Syariah Takengon, Panitera Pengganti, serta pegawai pengadilan. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak Dr. Dangas Siregar, S.H.I., M.H., dengan pengamanan dari aparat Kepolisian Polres Takengon. Proses sidang lapangan berjalan tertib dan damai tanpa ada keributan di lokasi sengketa.

Sidang lapangan ini merupakan bagian penting dari proses peradilan, di mana hakim dapat langsung melihat dan menilai kondisi fisik objek sengketa. Dalam perkara ini, delapan objek sengketa tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Kehadiran pihak Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing menunjukkan betapa pentingnya sidang ini bagi semua pihak yang terlibat.

Dari pantauan di lapangan, Biman Munthe, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Rencong Keadilan, bersama stafnya Ibrahim Fahmi Munthe, S.H., dan T.M. Riski, serta kliennya, menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. Proses ini diikuti oleh petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional, yang berperan penting dalam memastikan akurasi data lapangan.

Sidang lapangan ini menarik perhatian masyarakat, baik dari penduduk setempat maupun yang hanya melintas di lokasi objek sengketa. Meski sempat diguyur hujan, antusiasme masyarakat tetap tinggi, menunjukkan betapa pentingnya perkara ini bagi komunitas lokal.

Dalam wawancara terpisah di kantornya, Biman Munthe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidang lapangan atau descente adalah hal yang biasa terjadi ketika objek gugatan menyangkut tanah atau bangunan. “Persidangan ini adalah kunjungan majelis hakim ke lapangan untuk langsung melihat objek sengketa. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas dan nyata tentang kondisi fisik objek sengketa,” ujar Biman.

Ia menambahkan bahwa dalam perkara sengketa waris ini, ada delapan objek yang digugat, semuanya berada di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. “Ini adalah bagian dari proses yang harus dijalani untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 4 Juni 2024 dengan agenda konklusi atau kesimpulan dari para pihak. Sidang konklusi ini akan menjadi momen penting bagi majelis hakim untuk menyusun keputusan berdasarkan bukti dan fakta yang telah terungkap selama persidangan, termasuk hasil sidang lapangan.

Proses peradilan ini menunjukkan komitmen Mahkamah Syariah Takengon dalam menangani kasus-kasus sengketa waris dengan teliti dan cermat. Masyarakat berharap bahwa keputusan yang diambil nantinya akan mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.red

Pj. Nizhamul Hadiri Syukuran HUT ke – 62 Yonif 126/KC

BATUBARA | Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E, M.M menghadiri acara syukuran dalam rangka HUT ke – 62 tahun Batalyon Infanteri 126/Kala Cakti,  yang digelar di aula Mayonif 126/KC, Kecamatan Sei Balai, Rabu (15/05/2024).

Syukuran ini turut dihadiri oleh Danyonif 126/KC Letkol Infanteri Fernando Batu Bara, Forkopimda Batu Bara, Forkopimda Asahan, Forkopimda Tanjung Balai, dan para prajurit Batalyon Infanteri 126/KC.

Dalam sambutannya Pj. Nizhamul mengucapkan selamat ulang tahun ke-62 kepada prajurit-prajurit satuan Batalyon Infanteri 126/Kala Cakti.

“Tentunya semakin bertambah usia satuan, diharapkan semakin dewasa dalam menjalankan pengabdian dan bhakti yang diberikan kepada masyarakat, bangsa dan negara” harap Nizhamul.

Selanjutnya Pj. Nizhamul juga mengatakan peringatan HUT Batalyon Infanteri 126/Kala Cakti ke-62 ini bukan hanya tentang merayakan prestasi dan pencapaian, tetapi juga tentang merayakan peran TNI dalam pembangunan nasional, menjaga keamanan dan kedaulatan setiap daerah.

“TNI juga telah berkontribusi dalam pembangunan masyarakat, pendidikan, kesehatan dan banyak sektor lainnya, selalu siap membantu dalam situasi darurat dan bencana alam, serta mempromosikan nilai-nilai persatuan dan gotong royong” ucap Nizhamul.

Acara syukuran ini diisi dengan menampilkan Vidio sejarah singkat Yonif 126/KC dan Pemotongan nasi tumpeng.red

Tingkatkan Kualitas Hidup dan Pendidikan, Pj. Bupati Batu Bara Sampaikan 2 Ranperda

BATU BARA | Demi meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan masyarakat Kabupaten Batu Bara, Pj. Bupati Nizhamul S.E, M.M., sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (07/05/2024).

Adapun dua ranperda yang diajukan yaitu pertama tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Ranperda kedua tentang gerakan masyarakat maghrib mengaji.

Disampaikan Pj. Bupati Nizhamul, penataan kawasan permukiman kumuh telah diamanatkan di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dijelaskan bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Dengan adanya amanat perundangan berdasarkan asas desentralisasi serta semangat untuk mewujudkan program nasional, maka Kabupaten Batu Bara perlu segera menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penanganan permukiman kumuh. Sehingga pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Batu Bara dapat terwujud dengan baik.

Selanjutnya, Ranperda gerakan masyarakat maghrib mengaji di Kabupaten Batu Bara perlu untuk diajukan karena sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan salah satunya dengan meningkatkan mutu pendidikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan ketentuan Pasal 11 yang berbunyi urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) yang menjadi kewenangan daerah. kemudian di dalam ketentuan Pasal 12 huruf a menyatakan kewenangan daerah dalam hal urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya ialah pendidikan.

Kegiatan maghrib mengaji berupa pendidikan yang diselengarakan masyarakat berupa bentuk gerakan masyarakat maghrib mengaji dalam rangka untuk melakukan pendalaman hafalan serta pemahaman Al-Qur’an yang dilaksanakan pada saat maghrib sambil menunggu datangnya waktu shalat isya, perlu dilestarikan dan ditumbuh kembangkan.

“Agar program tersebut dapat terlaksana perlu adanya payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebagai pedoman penyelenggaraan budaya mengaji yang berkelanjutan,” ujar Pj. Bupati Nizhamul.

Sementara menanggapi nota Ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Batu Bara Pada 6 Mei lalu Pemkab Batu Bara menyambut baik hal tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyambut baik dan mengapresiasi terhadap Ranperda inisiatif tersebut yang bertujuan untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan karena resiko bahaya rokok selain bagi perokok tetapi juga bagi perokok pasif atau mereka yang bukan perokok,” tutup Pj. Nizhamul.red

Pj. Bupati Batu Bara: Jadikan Hari Raya Paskah Sebagai Penyemangat Untuk Bersatu

BATU BARA|Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E. M.M., menyampaikan jadikan perayaan hari Paskah tahun 2024 sebagai penyemangat dan inspirasi untuk bersatu dalam satu ikatan, bergerak dengan satu komando dan saling melengkapi untuk menjamin sustainability (keberlanjutan) pembangunan, pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Hal tersebut disampaikan, Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul saat menghadiri perayaan Paskah Oikumene HKBP yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Inalum, Komplek Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (07/05/2024).

Pj. Bupati Nizhamul juga mengajak jamaah yang hadir untuk membangun mental dan hati agar semakin menghayati ajaran tuhan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pj. Bupati Nizhamul mengungkapkan untuk pembinaan dan pembangunan di bidang keagamaan mempunyai kedudukan dan peranan yang amat penting sebagai bagian integral dari upaya meletakkan landasan moral dan spiritual yang kokoh bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah, terkhusus di Kabupaten Batu Bara.

Di sela-sela acara, Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul diberikan ulos sebagai bentuk kehormatan dan menyerahkan bantuan dan uang santunan kepada anak-anak yatim-piatu.red

“Berbagi Harapan: KSJ dan Pendidikan Membara di Batu Bara”

*Medan, 11 Maret 2024*

Batu Bara – Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) yang dipimpin oleh Ketua Umumnya, Saharuddin, telah menjalankan misi mulia di Kabupaten Batu Bara sejak tahun 2019. KSJ berhasil memperbaiki 28 unit rumah masyarakat miskin di Batu Bara melalui gerakan sedekah Jumat, serta memberikan bantuan kepada anak yatim, piatu, kaum duafa, penyandang disabilitas, dan orang tua yang membutuhkan bantuan, termasuk beasiswa bagi yang kurang mampu.

Ksj Rehab Rumah Warga Solo Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram

Selain perbaikan pemukiman, KSJ juga mendirikan Kampung Sedekah Jumat di desa Kabupaten Batu Bara, sebagai upaya meningkatkan pendidikan masyarakat kurang mampu dan memberikan Pendidikan Tahfiz Quran untuk anak-anak yang berminat.

Meskipun demikian, peran Pemerintah Daerah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat masih terbilang minim. Di tengah upaya KSJ, angka kemiskinan di Batu Bara masih mencapai 11%, angka stunting 12%, dan angka pengangguran mencapai 14.177 jiwa. Bahkan, tingkat anak putus sekolah di berbagai jenjang pendidikan juga menjadi perhatian serius.

KSJ, yang dipimpin oleh Saharuddin, kembali menunjukkan komitmennya dengan melakukan renovasi rumah pasangan Sahlan dan Juraida di Dusun XI Sukamaju, Kecamatan Tg Tiram Batu Bara. Semoga keluarga Sahlan dapat menikmati Hari Raya Idul Fitri 2024 di rumah yang layak huni berkat bantuan dari KSJ.red

Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) Bantu Beda Rumah Warga Solo Dsn XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram.

Batu Bara – Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) menunjukkan komitmen luar biasa dalam membantu masyarakat yang membutuhkan dengan tindakan nyata. Ketua Umum KSJ, Saharuddin, bersama timnya, merespons cepat laporan kondisi rumah di Desa Suka Maju, Tanjung Tiram, Batu Bara, Sumatra Utara.

Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut dari media Bitv, Saharuddin dan timnya segera meninjau langsung rumah warga Solo Desa Suka Maju Dusun XI yang akan direnovasi. Mereka tidak hanya mengevaluasi kondisi fisik rumah, tetapi juga berinteraksi langsung dengan pemilik rumah, Sahlan dan Juraida, untuk memahami kebutuhan mereka.

Dalam wawancara dengan media, Saharuddin menekankan pentingnya kesinambungan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Meskipun mengakui kondisinya tidak seperti dulu, Saharuddin berkomitmen untuk terus membantu selama dia mampu.

Bukan hanya KSJ, kontributor lain seperti Raman Krisna dari Bitv juga menyumbangkan bahan bangunan untuk renovasi rumah Sahlan dan Juraida. Ini menunjukkan bahwa ketika masyarakat bergotong-royong, dampak positifnya dapat dirasakan secara langsung oleh mereka yang membutuhkan.

Sahlan dan Juraida merasa sangat bersyukur atas bantuan yang mereka terima dari KSJ, meskipun mengungkapkan kekecewaan terhadap kurangnya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara terhadap masalah yang mereka hadapi.

Dengan harapan agar KSJ tetap eksis dan berkelanjutan dalam membantu mereka yang membutuhkan, Sahlan dan Juraida mengucapkan terima kasih kepada KSJ, terutama kepada Saharuddin, yang telah turun langsung untuk membantu mereka. Ini adalah contoh nyata bahwa dengan kerja sama dan kepedulian, masyarakat dapat saling mendukung dan membangun satu sama lain untuk kebaikan bersama.red

Eka Rahman SE Sah Terpilih Ketua LPM Desa Suka Maju

BATU BARA, 1 Maret 2024 – Masa jabatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Suka Maju telah berakhir, dan untuk memilih pengurus baru, masyarakat desa tersebut menggelar musyawarah yang dipimpin oleh Badan Pemerdayaan Desa (BPD).

Dalam musyawarah tersebut, Eka Rahman SE terpilih sebagai ketua LPM Desa Suka Maju untuk periode 2024-2029, meraih suara terbanyak setelah bersaing dengan Adnan Lubis.

LPM desa merupakan lembaga mitra strategis di luar pemerintahan desa yang bertugas meningkatkan partisipasi dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Kepala Desa Suka Maju, Amri, menyampaikan harapannya bahwa kepemimpinan Eka Rahman SE akan membawa dampak positif bagi kemajuan desa tersebut.

“Tentu saja, saya berharap dengan terpilihnya Rahman sebagai ketua LPM Desa Suka Maju akan berdampak lebih maju kedepannya,” ucap Amri.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, tupoksi LPM desa meliputi pemberdayaan masyarakat, partisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan masyarakat desa.

Pemilihan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Camat Tanjung Tiram, Bhabinpotmar, Kepala Desa Suka Maju, Ketua BPD Desa Suka Maju, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat Desa Suka Maju.