Batu Bara ™ – Sebanyak 60 warga binaan mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Lapangan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kamis (24/4)
Sidang ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu didampingi oleh Ka KPLP Ziko Lukita, Pembina Ahli Muda Keamanan Wilman Marbun, Kasubsi Bimkemaswat, Janter Maruli dan yang lainnya.
Sidang TPP merupakan bagian dari mekanisme penilaian pembinaan bagi warga binaan sebelum memperoleh hak-hak integrasi seperti cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, atau remisi. Dalam pelaksanaannya, masing-masing WBP didampingi oleh penjamin sebagai bentuk partisipasi dan dukungan terhadap proses reintegrasi sosial.
Dalam sambutannya, Kalapas Labuhan Ruku menegaskan pentingnya pelaksanaan sidang TPP secara objektif dan profesional. “Penilaian harus didasarkan pada rekam jejak pembinaan dan data yang valid. Kita ingin memastikan hanya yang benar-benar layak yang mendapat kesempatan melanjutkan proses integrasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa syarat awal pengurusan hak integrasi dimulai ketika warga binaan telah menjalani 2/3 masa pidana. “Perlu dipahami bersama, 2/3 masa pidana itu adalah batas awal seseorang bisa mulai diusulkan hak integrasinya, bukan jaminan langsung mendapatkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kalapas menekankan bahwa seluruh layanan yang diberikan di Lapas Labuhan Ruku tidak dipungut biaya. “Saya tegaskan, seluruh layanan termasuk layanan hak integrasi yang ada di Lapas Labuhan Ruku ini gratis. Tidak ada biaya apapun, dan jika ada yang meminta, segera laporkan,” tambahnya.
Salah satu warga binaan yang mengikuti sidang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. “Terima kasih kepada Kalapas dan seluruh jajaran yang telah mengundang kami dalam sidang ini. Kami merasa dihargai dan yakin bahwa pelayanan yang diberikan di Lapas Labuhan Ruku memang maksimal dan tanpa pungutan biaya,” ucapnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata transparansi dalam pelaksanaan program pembinaan dan hak integrasi, sekaligus membangun kepercayaan warga binaan serta keluarga dalam proses hukum dan pemasyarakatan yang dijalankan.il_06