Optimalisasi Tata Kelola Perencanaan Pembangunan Daerah di Tengah Arus Global

Spread the love

Oleh: Ervina Sari Sipahutar
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (S-3)
Universitas Sumatera Utara
Pada hari Jumat,3 Oktober 2025, pukul 10 : 00 WIB


Pendahuluan

Perencanaan pembangunan daerah merupakan salah satu aspek krusial dalam pembangunan nasional. Di tengah derasnya arus globalisasi, tata kelola perencanaan pembangunan daerah menghadapi tantangan yang semakin kompleks dan dinamis. Globalisasi membawa perubahan dalam berbagai bidang, mulai dari ekonomi, sosial, teknologi, hingga lingkungan, yang menuntut pemerintah daerah untuk terus berinovasi dan beradaptasi.

Optimalisasi tata kelola perencanaan pembangunan menjadi kunci agar daerah tidak hanya mampu mengejar ketertinggalan, tetapi juga berdaya saing secara global dengan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.


Tantangan Globalisasi terhadap Pembangunan Daerah

Globalisasi membuka peluang besar, namun juga menghadirkan tantangan nyata. Akses teknologi, informasi, dan modal global mendorong percepatan pembangunan. Akan tetapi, persaingan antar daerah bahkan antar negara juga semakin ketat.

Pemerintah daerah dituntut untuk menciptakan kebijakan pembangunan yang:

  • Tidak hanya berorientasi pada kebutuhan lokal,
  • Tetapi juga selaras dengan standar dan dinamika global.

Hal ini menuntut tata kelola perencanaan pembangunan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan berbasis data.

Salah satu tantangan utama adalah integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan yang diamanatkan dalam Agenda 2030 dan SDGs ke dalam perencanaan daerah. Banyak daerah masih kesulitan dalam menyusun rencana pembangunan yang komprehensif, khususnya terkait isu lintas sektor seperti perubahan iklim, kemiskinan, ketimpangan sosial, serta transformasi digital.


Peraturan Perundang-undangan Terbaru dan Relevansinya

Dalam upaya memperkuat tata kelola pembangunan daerah, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi terbaru, antara lain:

  1. UU No. 13 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional
    • Penyempurnaan dari UU No. 25 Tahun 2004.
    • Menegaskan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
    • Pasal 15 menekankan orientasi pada hasil, dampak pembangunan, dan integrasi dengan SDGs.
  2. PP No. 27 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Dokumen Perencanaan Daerah
    • Mengatur mekanisme penyusunan RPJMD, RKPD, hingga evaluasi kinerja pembangunan.
    • Menekankan penggunaan data valid dan verifikasi digital serta keterlibatan masyarakat melalui konsultasi publik berbasis digital.
  3. Permendagri No. 88 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
    • SIPD sebagai platform digital terpadu dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta monitoring pembangunan.
    • Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi tata kelola.
  4. Perpres No. 54 Tahun 2024 tentang Pembangunan Berkelanjutan dan Pengendalian Perubahan Iklim
    • Mengamanatkan integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam RPJMD dan RKPD.
    • Menekankan target mitigasi emisi karbon serta adaptasi perubahan iklim.

Kebutuhan Optimalisasi Tata Kelola

Optimalisasi tata kelola pembangunan daerah memerlukan:

  • Transformasi regulasi dan kelembagaan,
  • Peningkatan kapasitas SDM,
  • Pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy),
  • Partisipasi masyarakat secara inklusif.

Globalisasi menuntut keterbukaan dalam pengambilan keputusan publik. Mekanisme dialog dan konsultasi publik perlu diperkuat agar aspirasi masyarakat terakomodasi, sekaligus meningkatkan legitimasi kebijakan pembangunan.


Inovasi Teknologi dan Digitalisasi

Digitalisasi merupakan kunci percepatan perencanaan daerah. Sistem informasi terintegrasi seperti SIPD memungkinkan:

  • Pengelolaan data secara efektif,
  • Monitoring dan evaluasi real-time,
  • Akses partisipasi publik yang lebih luas.

Namun, tantangan masih ada, terutama terkait keterbatasan infrastruktur, SDM, dan keamanan data. Dukungan dari pemerintah pusat dan sektor swasta sangat diperlukan melalui pelatihan, investasi, dan penguatan sistem keamanan digital.


Sinergi Antar Pemangku Kepentingan

Optimalisasi tata kelola tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi kuat antara:

  • Pemerintah pusat dan daerah,
  • Sektor swasta,
  • Akademisi,
  • Masyarakat sipil.

Harmonisasi regulasi dan koordinasi antarlembaga menjadi syarat mutlak agar kebijakan pembangunan tidak tumpang tindih dan lebih efektif.


Kesimpulan

Optimalisasi tata kelola perencanaan pembangunan daerah di tengah arus global merupakan keniscayaan. Pemerintah daerah dituntut untuk:

  • Adaptif, inovatif, dan responsif,
  • Memperkuat regulasi dan kelembagaan,
  • Mengembangkan digitalisasi sistem perencanaan,
  • Meningkatkan partisipasi publik.

Pembangunan daerah yang berkualitas tidak hanya meningkatkan daya saing nasional di tingkat global, tetapi juga membawa kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Arus globalisasi seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai peluang besar bagi kemajuan daerah dan bangsa.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *