Ibu Muda Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan, KPAD dan Keluarga Desak Restoratif Justice

Spread the love

BATU BARA | – Seorang ibu rumah tangga berinisial KN alias Ica (19), warga Lingkungan X, Kelurahan Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, resmi ditahan oleh penyidik Polres Batu Bara atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial Evi Ayu. Penahanan dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Penahanan Berdasarkan Laporan Polisi
KN ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/IV/2025/SPKT/RES BATU BARA/POLDA SUMUT tanggal 2 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

Alasan Penahanan
Penyidik menyebut bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (RTP) Polres Batu Bara selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2025.

Daftar Penyidik yang Menangani Kasus:

  • Tri Boy A. Siahaan
  • Ade Sundoko Masry
  • Frengky Sitorus
  • Frisca R. Rangkuti
  • Muhammad Agung
  • Bilklinton Sinaga

Permintaan Restoratif Justice
Khairil Aswat, abang dari KN, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah mengajukan permohonan kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 16 April 2025, untuk membuka ruang penyelesaian melalui Restoratif Justice (RJ). Namun hingga kini, permohonan tersebut belum direspons.

Aswat bahkan meminta Propam Polda Sumut untuk turun tangan memeriksa dugaan adanya perlakuan tidak adil dalam penanganan perkara, mengingat lawan dari KN dalam perkelahian tersebut tidak ikut ditahan.

Kecaman dari KPAD Batu Bara
Terpisah, Komisioner KPAD Batu Bara, Ismail, SH, mengecam tindakan penahanan tersebut. Ia menyebut bahwa kebijakan Kapolres tidak mempertimbangkan kondisi KN yang merupakan ibu dari balita berusia 18 bulan dan masih dalam masa menyusui.

“Kami sangat menyayangkan tindakan aparat yang tidak memperhatikan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ini bentuk ketidakadilan terhadap perempuan dan anak,” tegas Ismail.

Hak Anak Harus Dilindungi
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, identitas, kesehatan, pendidikan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Desakan Penangguhan Penahanan
KPAD berharap agar penyidik mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap KN, demi menjamin keberlangsungan pengasuhan anak balitanya.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif, khususnya pada kasus yang melibatkan perempuan dan anak,” pungkas Ismail. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *