Langkat ™ — Semangat perjuangan masyarakat adat Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menyala. Dipimpin oleh Ketua Adat Nusantara, Sabron, dan Wakil Sekretaris Sahir, ratusan warga dari Dusun 1 hingga Dusun 6 melakukan aksi perebutan lahan seluas kurang lebih 300 hektar yang saat ini masih dikuasai oleh pihak PTPN 2.12/6/2025
Aksi yang berlangsung damai ini sempat diwarnai ketegangan saat rombongan massa diadang oleh petugas keamanan perusahaan, termasuk anggota BKO dan PAM Aset. Adu argumen pun tak terhindarkan, terutama menyangkut keabsahan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim oleh pihak perusahaan.
Menurut masyarakat adat, dokumen HGU milik PTPN 2 telah kedaluwarsa dan lahan tersebut seharusnya dikembalikan kepada rakyat adat sebagai bagian dari hak historis dan konstitusional.
> “Objek HGU ini sudah habis masa berlakunya. Kami telah lama berjuang agar tanah ini dikembalikan dan dikelola masyarakat adat, sesuai visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam membangun ketahanan pangan nasional,” tegas Sabron di lokasi aksi.
Pihak PTPN 2, yang diwakili oleh tim kuasa hukum Jefri, Nasution, Reza, dan Ambri, berusaha membuka ruang dialog dengan perwakilan masyarakat adat guna mencari jalan damai dan penyelesaian secara hukum.
Situasi yang sempat memanas ini akhirnya berhasil diredam oleh kehadiran Kanit Intel Polres Langkat, Irpan, yang mengambil peran sebagai mediator. Ia menyerukan agar konflik agraria ini diselesaikan melalui musyawarah dan jalur hukum, bukan kekerasan.
Setelah mendengarkan arahan aparat, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib, sembari menegaskan bahwa perjuangan belum selesai.
Aksi ini menjadi simbol kebangkitan masyarakat adat dalam memperjuangkan kedaulatan tanah leluhur, sekaligus panggilan moral bagi pemerintah agar segera hadir dalam penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.red