Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilkada 2024 di Batu Bara Berlangsung Transparan

Spread the love

Batu Bara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Tahun 2024. Acara ini digelar di halaman Kantor KPU Kabupaten Batu Bara pada Selasa (26/11/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Erwin, didampingi anggota KPU, yaitu Burhan dan Tri Faith Gushendipo Manalu, serta Sekretaris KPU, Adhe Siska Amelia Rinanda, bersama jajaran.

Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara, serta perwakilan Posda Binda Sumatera Utara. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Erwin, menjelaskan bahwa pemusnahan kelebihan surat suara dilakukan untuk memastikan jumlah surat suara sesuai kebutuhan, menghindari potensi penyalahgunaan, dan menjaga kredibilitas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Proses pemusnahan ini adalah wujud transparansi kami kepada masyarakat, bahwa setiap tahap penyelenggaraan pemilu dilakukan secara akuntabel dan terbuka,” ujar Erwin.

Pemusnahan kelebihan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di lokasi acara dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir. Proses ini berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Melalui langkah ini, KPU Kabupaten Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih demi terselenggaranya Pilkada yang jujur, adil, dan sukses.il_06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *