WARGA CEMARA ASRI DIBEBANI PUNGUTAN RENOVASI Rp750 RIBU? MATA DESAK PEMERINTAH TURUN TANGAN
MEDAN – Pengelolaan kawasan perumahan dan pertokoan Cemara Asri serta Jalan H. Anif, Medan, menjadi sorotan publik. MATA Pelayanan Publik mengungkap tiga persoalan yang dinilai perlu segera mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pemerintah daerah.
Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, menyoroti tiga persoalan utama, yakni dugaan belum diserahkannya Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah, dugaan pembatasan terhadap provider internet lain, serta adanya pungutan sebesar Rp750.000 kepada warga yang hendak melakukan renovasi rumah maupun toko milik sendiri.
Abyadi mempertanyakan kejelasan status pengelolaan fasilitas umum di kawasan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan apakah seluruh kewajiban penyerahan PSU telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pembatasan terhadap penyedia layanan internet lain yang ingin menawarkan jasa kepada penghuni kawasan Cemara Asri. Persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan tidak ada praktik yang berpotensi membatasi persaingan usaha dan merugikan konsumen.
Sorotan lainnya berkaitan dengan pungutan Rp750.000 yang disebut dikenakan kepada warga ketika hendak merenovasi rumah atau toko milik pribadi. Abyadi meminta agar pihak pengelola menjelaskan secara terbuka dasar hukum, peruntukan, serta kewenangan dalam menetapkan pungutan tersebut.
MATA Pelayanan Publik mendesak pemerintah daerah agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ketiga persoalan tersebut. Pemeriksaan meliputi status penyerahan PSU, dugaan pembatasan persaingan usaha, hingga legalitas pungutan renovasi yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Abyadi menegaskan bahwa masyarakat yang telah membeli rumah maupun tempat usaha berhak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah membeli rumah dan toko dengan uang sendiri justru kehilangan kepastian hukum atas hak-haknya. Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat,” tegas Abyadi Siregar.
Masyarakat pun berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan tersebut demi menjamin transparansi pengelolaan kawasan serta perlindungan hak konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Anugerah Cemara Abadi belum memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang disorot MATA Pelayanan Publik.red
