LANGKAT, 25 Februari 2026 – Isu peredaran narkotika kembali mengguncang publik Kabupaten Langkat. Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, mengangkat bicara dan menyoroti dugaan maraknya peredaran narkoba di beberapa kecamatan, yaitu Tanjung Pura, Hinai, Batang Serangan, Wampu, dan Stabat.
Ariswan secara tegas mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Langkat, untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi jaringan peredaran gelap narkotika yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Menurutnya, berbagai laporan dan keluhan warga yang diterima menunjukkan aktivitas peredaran narkoba diduga masih berlangsung cukup bebas di wilayah tersebut. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut masa depan generasi muda dan stabilitas sosial Kabupaten Langkat.
“Penindakan tidak boleh hanya menyasar pengguna atau pengedar kecil. Aparat harus berani menyentuh bandar besar dan pemodal utama yang mengendalikan jaringan ini,” tegas Ariswan.
Ia juga menyebutkan kinerja Kasat Narkoba yang baru menjabat di Polres Langkat. Hingga saat ini, publik belum melihat langkah signifikan dalam membongkar jaringan besar yang diduga menjadi aktor utama peredaran narkotika di daerah tersebut.
Lebih lanjut, Ariswan mengingatkan kasus dugaan keterlibatan aparat dalam peredaran narkotika di Toraja Utara yang baru saja menggemparkan Indonesia. Peristiwa itu harus menjadi alarm keras bagi seluruh institusi penegak hukum di daerah agar menjaga integritas dan tidak bermain mata dengan pelaku kejahatan narkotika. Ia berharap aparat di Kabupaten Langkat tidak terseret praktik serupa, karena kepercayaan publik terhadap institusi hukum sangat bergantung pada keberanian dan ketegasan aparat dalam memberantas narkoba tanpa tebang pilih.
Selain itu, Ariswan menyoroti peran Komisi Reformasi Polri yang perlu lebih responsif dalam mengawasi dan mendorong reformasi internal kepolisian. Ia menegaskan, semangat reformasi Polri tidak boleh hanya sebatas slogan, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam pernyataannya, Ariswan menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika dapat diancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun hingga paling lama dua puluh tahun, bahkan pidana mati dalam kondisi tertentu.
“Tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu. Pembiaran terhadap peredaran narkotika sama saja dengan membiarkan kehancuran generasi bangsa,” ujarnya.
Ia menyerukan agar aparat bertindak sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Jika aparat tidak mampu atau tidak berani menindak tegas jaringan besar narkotika, komitmen dan integritas penegakan hukum patut dipertanyakan.
Ariswan menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan narkoba dan tidak takut melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang demi menyelamatkan Langkat dari ancaman narkotika.red
