BATU BARA, 1 Maret 2024 – Masa jabatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Suka Maju telah berakhir, dan untuk memilih pengurus baru, masyarakat desa tersebut menggelar musyawarah yang dipimpin oleh Badan Pemerdayaan Desa (BPD).
Dalam musyawarah tersebut, Eka Rahman SE terpilih sebagai ketua LPM Desa Suka Maju untuk periode 2024-2029, meraih suara terbanyak setelah bersaing dengan Adnan Lubis.
LPM desa merupakan lembaga mitra strategis di luar pemerintahan desa yang bertugas meningkatkan partisipasi dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Kepala Desa Suka Maju, Amri, menyampaikan harapannya bahwa kepemimpinan Eka Rahman SE akan membawa dampak positif bagi kemajuan desa tersebut.
“Tentu saja, saya berharap dengan terpilihnya Rahman sebagai ketua LPM Desa Suka Maju akan berdampak lebih maju kedepannya,” ucap Amri.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, tupoksi LPM desa meliputi pemberdayaan masyarakat, partisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan masyarakat desa.
Pemilihan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Camat Tanjung Tiram, Bhabinpotmar, Kepala Desa Suka Maju, Ketua BPD Desa Suka Maju, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat Desa Suka Maju.