Darurat Narkoba Langkat Jadi Cermin Nasional, Ariswan Tantang Kapolri & Komisi Reformasi Polri Evaluasi Kapolres

Spread the love

Langkat — Gelombang keresahan masyarakat Kabupaten Langkat terhadap maraknya peredaran narkoba dan praktik perjudian sepanjang tahun 2025 kembali mencuat ke permukaan publik. Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), menyuarakan kegelisahan yang telah lama dirasakan warga di berbagai desa, namun belum mendapatkan tanggapan tuntas dari aparat penegak hukum.

Ariswan menjelaskan kepada redaksi pada Rabu (7/1) bahwa pernyataannya didasarkan pada data resmi Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, yang mencatat lima kabupaten/kota termasuk Langkat sebagai zona merah darurat narkoba tahun 2025. Fakta ini, katanya, seharusnya menjadi alarm bagi pemangku kebijakan, khususnya Polres Langkat.

PERMADA telah berkali-kali menyampaikan aspirasi masyarakat melalui berbagai cara, termasuk aksi unjuk rasa yang mendesak penindakan tegas. Pada 5 Oktober 2025, mereka menggelar Dialog Rakyat Desa di Dusun Tridarma, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, di mana warga menyampaikan kekhawatiran tentang penyebaran narkoba hingga ke lingkungan permukiman. Kapolres Langkat tidak hadir dan diwakili oleh Kapolsek setempat, dengan BNN Langkat juga menghadiri forum tersebut.

Selanjutnya, PERMADA meminta DPRD Langkat memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 14 Oktober 2025, yang melibatkan Polres Langkat, Pemerintah Kabupaten Langkat, BNN Langkat, dan MUI Langkat. Namun, Ariswan menilai forum resmi tersebut belum mampu menjawab keresahan warga di lapangan.

Pada 21 Oktober 2025, PERMADA bahkan menggelar aksi di depan Mapolda Sumatera Utara untuk menyampaikan tuntutan langsung kepada Kapolda Sumut dan Kapolri agar mengevaluasi kinerja Kapolres Langkat beserta jajarannya, serta melakukan pemberantasan narkoba secara serius.

Kegelisahan masyarakat mencapai puncaknya melalui sejumlah aksi spontan. Pada 21 November 2025, ibu-ibu di Dusun Pematang Langkat, Desa Pematang Cengal, membakar tempat yang diduga menjadi sarang narkoba. Aksi serupa terjadi kembali pada 19 Desember 2025 di Desa Sei Litur, Kecamatan Sawit Seberang. Tidak lama kemudian, pada 26 Desember 2025, warga Desa Pekubuan menggelar aksi di depan Polsek Tanjung Pura dan pada 29 Desember 2025 di kantor Desa Pekubuan untuk mendesak penindakan terhadap gubuk atau barak narkoba yang diduga beroperasi bebas.

Ariswan menilai rangkaian kejadian ini menunjukkan persoalan narkoba di Langkat sudah mencapai titik darurat sosial. “Keberanian warga, terutama kaum ibu, tidak seharusnya terjadi jika negara hadir secara maksimal. Ketika masyarakat harus membakar sendiri sarang narkoba, itu menandakan hilangnya rasa aman dan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta Kapolri dan Komisi Reformasi Polri segera melakukan evaluasi serta audit kinerja terhadap Kapolres Langkat dan jajarannya. Hingga akhir 2025, peredaran narkoba dan perjudian masih diduga marak, sementara langkah penindakan dinilai belum maksimal dan tidak memberikan efek jera.

“Perjuangan ini bukan untuk menyudutkan institusi, melainkan sebagai tanggung jawab moral kepada masyarakat dan generasi muda Langkat. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya melalui angka dan rilis, tetapi dengan memberikan rasa aman yang dirasakan rakyat di desa-desa,” tegas Ariswan.

Ia menutup dengan pertanyaan terbuka yang mewakili kegelisahan masyarakat: apakah Komisi Reformasi Polri dan Kapolri memiliki keberanian untuk melakukan audit dan evaluasi terbuka? “Yang dipertaruhkan adalah keselamatan generasi muda dan masa depan Langkat. Jika persoalan ini terus dibiarkan, kehadiran negara patut dipertanyakan. Audit terbuka adalah langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” tandasnya.Red

arsiponline.com

Menyampaikan Berita Sesuai Fakta

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *